Ombudsman Bakal Panggil Polri Terkait Adanya Massa Aksi 22 Mei Tewas
A
A
A
JAKARTA - Aksi demonstrasi pada 21-22 Mei berakhir dengan kericuhan. Pihak kepolisian mengumungkan korban jiwa akibat kerusuhan tersebut merenggut 7 orang.
Menanggapi itu, Ombudsman RI berencana memanggil Polri terkait tewasnya sejumlah orang dalam kericuhan saat demonstrasi 21-22 Mei 2019.
"Oleh karena sekarang ini fenomenanya kita mengetahui sudah ada korban yang jatuh, yang meninggal dunia, maka dalam waktu dekat Ombudsman ingin mendengarkan pihak kepolisian di dalam rangka menjaga keamanan pengumuman pasca pemilu," ujar Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Ninik mengungkapkan, pemanggilan tersebut terkait adanya seorang demonstran yang tewas akibat peluru yang menembus pada bagian dada. Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian penting bagi pihak kepolisian mengenai protap dalam penggunaan senjata dalam menghalau demonstran.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI lainnya Adrianus Meliala menegaskan pemanggilan itu jauh dari tuduhan bahwa Polri khususnya Brimob yang melalukan penembakan terhadap massa aksi 22 Mei.
"Semata-mata hanya dua hal, pertama adalah karena Polri yang melakukan kontak tembak dengan para perusuh dan yang kedua adalah pernyataan dari Pak Wiranto bahwa semua anggota Polri tidak membawa senjata tajam," kata Adrianus.
Adrianus menyebut pihaknya bakal melakukan investigasi terkait penyebab kematian korban demonstrasi yang rusuh pada 21-22 Mei. "Bahwa kematian dari enam orang itu belom jelas itu adalah pengetahuan yang umum. Kita belum tahu cause of deathnya, apakah benar disebabkan peluru tajam atau apa peluru karet," tuturnya.
Sebelumnya kepolisian menegaskan tidak ada penggunaan senjata dengan peluru tajam pada anggotanya saat pengamanan aksi massa di Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat. "Tak ada penggunaan senjata dengan peluru tajam," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Rabu (22/5/2019).
Menanggapi itu, Ombudsman RI berencana memanggil Polri terkait tewasnya sejumlah orang dalam kericuhan saat demonstrasi 21-22 Mei 2019.
"Oleh karena sekarang ini fenomenanya kita mengetahui sudah ada korban yang jatuh, yang meninggal dunia, maka dalam waktu dekat Ombudsman ingin mendengarkan pihak kepolisian di dalam rangka menjaga keamanan pengumuman pasca pemilu," ujar Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Ninik mengungkapkan, pemanggilan tersebut terkait adanya seorang demonstran yang tewas akibat peluru yang menembus pada bagian dada. Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian penting bagi pihak kepolisian mengenai protap dalam penggunaan senjata dalam menghalau demonstran.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI lainnya Adrianus Meliala menegaskan pemanggilan itu jauh dari tuduhan bahwa Polri khususnya Brimob yang melalukan penembakan terhadap massa aksi 22 Mei.
"Semata-mata hanya dua hal, pertama adalah karena Polri yang melakukan kontak tembak dengan para perusuh dan yang kedua adalah pernyataan dari Pak Wiranto bahwa semua anggota Polri tidak membawa senjata tajam," kata Adrianus.
Adrianus menyebut pihaknya bakal melakukan investigasi terkait penyebab kematian korban demonstrasi yang rusuh pada 21-22 Mei. "Bahwa kematian dari enam orang itu belom jelas itu adalah pengetahuan yang umum. Kita belum tahu cause of deathnya, apakah benar disebabkan peluru tajam atau apa peluru karet," tuturnya.
Sebelumnya kepolisian menegaskan tidak ada penggunaan senjata dengan peluru tajam pada anggotanya saat pengamanan aksi massa di Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat. "Tak ada penggunaan senjata dengan peluru tajam," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Rabu (22/5/2019).
(kri)