MUI Ajak Semua Menahan Diri dan Jaga Kesucian Ramadhan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan semua pihak menahan diri serta mewaspadai provokator yang memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan Ramadhan.
"Ramadhan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian Ramadhan. Tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadhan dan hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Rapat pleno Komisi Fatwa dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Hadir juga Huzaimah T Yanggo dan A Sutarmadi.
Rapat pleno Komisi Fatwa MUI ini salah satunya membahas tentang kondisi sosial terakhir yang dinilai menodai kesucian Bulan Suci.
Atas dasar itu, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas dan kedamaian. Dalam menyampaikan aspirasinya, harus dilakukan dengan santun serta dalam koridor hukum.
Komisi Fatwa MUI juga mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasi dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, serta melakukan langkah hukum dg tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.
"Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa," kata Niam.
Komisi Fatwa MUI juga meminta semua pihak mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), kerukunan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan kerukunan sesama anak manusia (ukhuwah insaniyah) .
Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, harus dilaksanakan dalam koridor hukum, dilakukan secara santun, dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak. "Aparat perlu tegas menindak provokator," katanya.
"Ramadhan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian Ramadhan. Tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadhan dan hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Rapat pleno Komisi Fatwa dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Hadir juga Huzaimah T Yanggo dan A Sutarmadi.
Rapat pleno Komisi Fatwa MUI ini salah satunya membahas tentang kondisi sosial terakhir yang dinilai menodai kesucian Bulan Suci.
Atas dasar itu, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas dan kedamaian. Dalam menyampaikan aspirasinya, harus dilakukan dengan santun serta dalam koridor hukum.
Komisi Fatwa MUI juga mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasi dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, serta melakukan langkah hukum dg tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.
"Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa," kata Niam.
Komisi Fatwa MUI juga meminta semua pihak mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), kerukunan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan kerukunan sesama anak manusia (ukhuwah insaniyah) .
Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, harus dilaksanakan dalam koridor hukum, dilakukan secara santun, dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak. "Aparat perlu tegas menindak provokator," katanya.
(dam)