Rencana Prabowo Gugat ke MK, PDIP: Sebuah Langkah Kemajuan
Selasa, 21 Mei 2019 - 16:31 WIB

Rencana Prabowo Gugat ke MK, PDIP: Sebuah Langkah Kemajuan
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno menyiapkan rencana gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) terkait dengan pengumuman rekapitulasi Pemilu Presiden 2019 yang dilakukan oleh KPU kemarin malam.
Menanggapi rencana gugatan Prabowo-Sandi ke MK, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut hal itu sebuah langkah kemajuan bahwa pada akhirnya proses gugatan melalui MK.
"Karena itu melalui mekanisme yang tersedia sesuai konstitusi kita, dan untuk itu kami meyakini bahwa sesuai ketentuan UUD 1945," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Hasto meyakini, MK akan bersikap independen dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Karena para hakim kontitusi disebutnya memiliki sikap kenegarawanan. Sehingga, proses melalui MK itu dipandang yang terbaik dan dijamin oleh Undang-undang.
"Bahkan PDI Perjuangan akan menempuh hal yang sama, di mana ada 7 daerah pemilihan kami akan melakukan gugatan sengketa hasil perolehan suara yang berdampak signifikan dengan perolehan kursi," kata Hasto.
Terkait dengan narasi kubu Prabowo-Sandi yang masih mengembangkan narasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif, Hasto menyebut sangat sulit untuk mempengaruhi jutaan orang dengan geografis yang begitu luas. Selain itu, Bawaslu juga dalam putusannya menolak laporan BPN terkait dugaan kecurangan TSM.
"Menuduhkan adanya kecurangan merupakan hal-hal yang menunjukan kualitas demokrasi kita harus kita perbaiki di masa-masa yang akan datang. Tapi itu merupakan hak, dan untuk segala hal selesaikan secara hukum, tidak melalui jalanan. Karena kita adalah negara hukum," tandasnya.
Menanggapi rencana gugatan Prabowo-Sandi ke MK, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut hal itu sebuah langkah kemajuan bahwa pada akhirnya proses gugatan melalui MK.
"Karena itu melalui mekanisme yang tersedia sesuai konstitusi kita, dan untuk itu kami meyakini bahwa sesuai ketentuan UUD 1945," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Hasto meyakini, MK akan bersikap independen dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Karena para hakim kontitusi disebutnya memiliki sikap kenegarawanan. Sehingga, proses melalui MK itu dipandang yang terbaik dan dijamin oleh Undang-undang.
"Bahkan PDI Perjuangan akan menempuh hal yang sama, di mana ada 7 daerah pemilihan kami akan melakukan gugatan sengketa hasil perolehan suara yang berdampak signifikan dengan perolehan kursi," kata Hasto.
Terkait dengan narasi kubu Prabowo-Sandi yang masih mengembangkan narasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif, Hasto menyebut sangat sulit untuk mempengaruhi jutaan orang dengan geografis yang begitu luas. Selain itu, Bawaslu juga dalam putusannya menolak laporan BPN terkait dugaan kecurangan TSM.
"Menuduhkan adanya kecurangan merupakan hal-hal yang menunjukan kualitas demokrasi kita harus kita perbaiki di masa-masa yang akan datang. Tapi itu merupakan hak, dan untuk segala hal selesaikan secara hukum, tidak melalui jalanan. Karena kita adalah negara hukum," tandasnya.
(pur)