Respons Polisi Soal Penangguhan Penahanan Eggi dan Lieus
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, penangguhan penahanan pada dua tersangka makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma merupakan wewenang penyidik.
Tim BPN Prabowo-Sandi rencananya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Eggi dan Lieus, sebagaimana yang dikatakan Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar kemarin.
Namun, hinggi kini polisi belum menerima surat permohonan tersebut. "Sejauh ini belum yah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Sedang terkait penangguhan yang diajukan oleh pihak pengacara Eggi, tambahnya, polisi pun belum memutuskannya. Pasalnya, penangguhan merupakan kewenangan penyidik.
"Itu semua kewenangan penyidik yah, namanya penanggugan itu hak daripada tersangka dan keluarganya. Semuanya ada penilaian dari penyidik seperti apa , apa dikabulkan atau tidak," katanya.
Tim BPN Prabowo-Sandi rencananya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Eggi dan Lieus, sebagaimana yang dikatakan Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar kemarin.
Namun, hinggi kini polisi belum menerima surat permohonan tersebut. "Sejauh ini belum yah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Sedang terkait penangguhan yang diajukan oleh pihak pengacara Eggi, tambahnya, polisi pun belum memutuskannya. Pasalnya, penangguhan merupakan kewenangan penyidik.
"Itu semua kewenangan penyidik yah, namanya penanggugan itu hak daripada tersangka dan keluarganya. Semuanya ada penilaian dari penyidik seperti apa , apa dikabulkan atau tidak," katanya.
(maf)