Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tahanan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Lieus Sungkharisma resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Lieus ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Pendukung calon presiden Prabowo Subianto itu ditangkap saat berada di Aprtemen Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2019.
"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Saat ini Lieus masih terus dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Namun, kata dia, polisi tetap memberikan hak-hak Lieus selama pemeriksaan, seperti beristirahat, makan, dan semacamnya. Bahkan, saat dia tak mau bicara, polisi pun menunda pemeriksaan dahulu.
"Kita memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia lelah, kita lanjutkan besoknya. Jadi tak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," katanya.
Lieus ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Pendukung calon presiden Prabowo Subianto itu ditangkap saat berada di Aprtemen Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2019.
"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Saat ini Lieus masih terus dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Namun, kata dia, polisi tetap memberikan hak-hak Lieus selama pemeriksaan, seperti beristirahat, makan, dan semacamnya. Bahkan, saat dia tak mau bicara, polisi pun menunda pemeriksaan dahulu.
"Kita memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia lelah, kita lanjutkan besoknya. Jadi tak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," katanya.
(dam)