Beredar Surat Perintah Penyidikan untuk Prabowo Terkait Kasus Dugaan Makar
A
A
A
JAKARTA - Beredar sebuah foto di media sosial yang menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. SPDP itu diterbikan oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi pada 17 Mei lalu.
SPDP tersebut merupakan rangkaian laporan kepada Eggi Sudjana yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Menanggapi hal itu, Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan akan informasi tersebut. Namun, hingga kini status capres nomor urut 02 itu masih sebagai terlapor dalam laporan yang sama terkait kasus dugaan makar Eggi. Sebab, SPDP yang diterbitkan oleh polisi itu merupakan tindak lanjut daripada pelaporan masyarakat.
“Sudah dapat konfirmasi barusan. Menurut info valid. Pak Prabowo turut terlapor bersama-sama dengan Eggi Sudjana,” kata Andre, Selasa (21/5/2019).
Andre menyebut pihaknya akan mempelajari surat tersebut. Ia meyakini bila Prabowo tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. “Dan pak Prabowo tidak ada satu pun mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Seperti diketahui, Eggi sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 setelah diperiksa selama 13 jam. Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019, dengan tuduhan makar. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Peraturan Hukum Pidana.
SPDP tersebut merupakan rangkaian laporan kepada Eggi Sudjana yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Menanggapi hal itu, Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan akan informasi tersebut. Namun, hingga kini status capres nomor urut 02 itu masih sebagai terlapor dalam laporan yang sama terkait kasus dugaan makar Eggi. Sebab, SPDP yang diterbitkan oleh polisi itu merupakan tindak lanjut daripada pelaporan masyarakat.
“Sudah dapat konfirmasi barusan. Menurut info valid. Pak Prabowo turut terlapor bersama-sama dengan Eggi Sudjana,” kata Andre, Selasa (21/5/2019).
Andre menyebut pihaknya akan mempelajari surat tersebut. Ia meyakini bila Prabowo tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. “Dan pak Prabowo tidak ada satu pun mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Seperti diketahui, Eggi sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 setelah diperiksa selama 13 jam. Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019, dengan tuduhan makar. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Peraturan Hukum Pidana.
(pur)