Ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk, Lieus Sungkharisma Pasrah
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap Lieus Sungkharisma di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta. Kasus Lieus merupakan limpahan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Lieus diamankan polisi di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Saat diamankan, Lieus yang dikenal sebagai pendukung calon presiden Prabowo Subianto ini tak melakukan perlawanan pada polisi.
"Ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART)," ujar Lieus kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Menurut dia, selain dilakukan penangkapan, polisi juga menggeledah apartemen milik Lieus. Adapun penggeledahan disaksikan oleh dua orang sekuriti apartemen, ketua RW, dan satu saksi lainnya.
"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di KK. Di sana ditemukan istrinya," katanya.
Dia menambahkan, laporan terhadap Lieus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Lieus dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 junto Pasal 110 junto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Lieus diamankan polisi di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Saat diamankan, Lieus yang dikenal sebagai pendukung calon presiden Prabowo Subianto ini tak melakukan perlawanan pada polisi.
"Ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART)," ujar Lieus kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Menurut dia, selain dilakukan penangkapan, polisi juga menggeledah apartemen milik Lieus. Adapun penggeledahan disaksikan oleh dua orang sekuriti apartemen, ketua RW, dan satu saksi lainnya.
"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di KK. Di sana ditemukan istrinya," katanya.
Dia menambahkan, laporan terhadap Lieus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Lieus dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 junto Pasal 110 junto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
(dam)