Perusahaan Diimbau Cairkan 14 Hari Sebelum Lebaran

Jum'at, 17 Mei 2019 - 08:34 WIB
Perusahaan Diimbau Cairkan...
Perusahaan Diimbau Cairkan 14 Hari Sebelum Lebaran
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengimbau kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dua minggu sebelum Lebaran. Pembayaran THR yang dimajukan akan sangat membantu para pekerja mempersiapkan mudik.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus. “Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” katanya di Jakarta, kemarin.

Menaker telah menerbitkan surat edaran (SE) No 2/ 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Selain itu untuk mengantisipasi pengusaha yang telat dan atau tidak membayar THR sanksinya sudah diatur di Permenaker No 20/ 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Politikus PKB ini menerangkan, kementerian telah meminta kepada masing-masing provinsi untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 untuk menampung aduan seputar THR. “Kita juga meminta para Gubernur beserta para Bupati/Walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” katanya.

Hanif menerangkan, bagi pekerja yang yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar setuju dengan himbauan menaker yang meminta THR dibayar H-14. Menurut dia, dengan pembayaran THR dua minggu sebelum Lebaran maka maka pekerja bisa membeli barang-barang kebutuhan pokok dalam kondisi harga belum terlalu naik. Selain itu, ketika ada perusahaan yang tidak bayar THR maka pengawas masih punya waktu untuk melakukan penegakkan hukum sehingga pekerja bisa dibayar THR nya sebelum Hari H.

Timboel menuturkan, pengawas-pengawas ketenagakerjaan harus pro aktif untuk mengawasi pembayaran. Pengawasan terutama dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang mempunyai masalah pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya. (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Berita Terkait
Kementerian Transmigrasi...
Kementerian Transmigrasi Bakal Perluas Program Pengiriman Tenaga Kerja ke Jepang
Mentrans Ungkap Ada...
Mentrans Ungkap Ada 13 Titik Potensi Ladang Minyak Baru di Kawasan Transmigrasi
Surat Edaran Menaker...
Surat Edaran Menaker Lindungi Usaha dan Upah di Tengah Pandemi
Dukung Kampus Patriot,...
Dukung Kampus Patriot, Kementerian Transmigrasi Perkuat Infrastruktur Digital dengan BSSN
Wamen Viva Yoga Ajak...
Wamen Viva Yoga Ajak AKSI Bangun Kawasan Transmigrasi
Menko AHY Kunjungi Kementerian...
Menko AHY Kunjungi Kementerian Transmigrasi
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved