Penyelundupan 300 Kg Ganja di Antara Limbah Medis Digagalkan BNN

Kamis, 16 Mei 2019 - 20:39 WIB
Penyelundupan 300 Kg...
Penyelundupan 300 Kg Ganja di Antara Limbah Medis Digagalkan BNN
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 Kg dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan maka pada Jumat 10 April 2019, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.

Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 Kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah medis B3.

Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Ini merupakan modus baru dimana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.

Selanjutnya, pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7620 seconds (0.1#10.140)