DPR dan Pemerintah Bahas Jaminan Produk Halal dan Revisi BPIH
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan pemerintah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal dan Revisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440 H/ 2019 M. Rapat yang dimulai pukul 14.30 WIB tadi melibatkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong mengatakan bahwa Komisi VIII DPR mengadakan rapat untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 17 Oktober 2014.
Dia melanjutkan, undang-undang tersebut mengamanatkan mengenai pembentukan peraturan pelaksanaan undang-undang melalui peraturan pemerintah. Dia menambahkan, peraturan pelaksana undang-undang itu harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan.
"Komisi VIII DPR RI pada hari ini ingin mendapat penjelasan dari Menteri Agama, Ketua MUI dan Kepala BPOM mengenai amanat undang-undang tersebut," ujar Ali di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Salah satu yang dipertanyakan, tentang bagaimana proses pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut. "Kedua, apa saja poin penting rencana kebijakan pemerintah yang terkait dengan pengaturan mengenai jaminan produk halal," ucap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ketiga, apa saja permasalahan atau kendala dalam pembentukan RPP yang dihadapi. "Dan apa usulan maupun solusi yang akan ditangani," imbuhnya.
Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong mengatakan bahwa Komisi VIII DPR mengadakan rapat untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 17 Oktober 2014.
Dia melanjutkan, undang-undang tersebut mengamanatkan mengenai pembentukan peraturan pelaksanaan undang-undang melalui peraturan pemerintah. Dia menambahkan, peraturan pelaksana undang-undang itu harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan.
"Komisi VIII DPR RI pada hari ini ingin mendapat penjelasan dari Menteri Agama, Ketua MUI dan Kepala BPOM mengenai amanat undang-undang tersebut," ujar Ali di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Salah satu yang dipertanyakan, tentang bagaimana proses pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut. "Kedua, apa saja poin penting rencana kebijakan pemerintah yang terkait dengan pengaturan mengenai jaminan produk halal," ucap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ketiga, apa saja permasalahan atau kendala dalam pembentukan RPP yang dihadapi. "Dan apa usulan maupun solusi yang akan ditangani," imbuhnya.
(kri)