Kebijakan THR Honorer Diserahkan kepada Daerah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat menyerahkan kebijakan tunjangan hari raya (THR) untuk tenaga honorer kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Pemerintah pusat tidak mengatur kebijakan THR untuk tenaga honorer. Pemerintah pusat menegaskan bahwa yang diatur berkaitan dengan THR hanya untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Itu daerah masing-masing. Kita tidak mengatur sampai ke sana. Karena yang diatur adalah ASN,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo kemarin.
Dia mengatakan sebenarnya pengangkatan tenaga honorer sudah tidak boleh. Namun menurutnya adanya perekrutan tenaga honorer karena kebutuhan pegawai.
Seperti diketahui pemerintah sempat melakukan moratorium penerimaan ASN. “Itu diatur oleh daerah, namun juga diatur oleh ketentuan. Makanya di dalam PP 11/2017 sudah tidak ada lagi honorer, adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ungkap Hadi.
Hadi Prabowo mengungkapkan akan terus mendorong agar daerah menjalankan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN. Dengan begitu PPPK dapat diterapkan secara bertahap.
“Kedepan harus begitu. Ini memang secara bertahap ada daerah yang sudah mengaplikasikan kaitannya dengan pegawai dengan perjanjian kerja. (Saat ini) ada yang masih sifatnya honorer, ada yang masih namanya supporting staff,“ paparnya.
Lebih lanjut berkaitan dengan THR PNS, Hadi memastikan tidak akan ada keterlambatan pencairan.
“Kebijakan dari pemerintah pusat paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini sesuai dengan PP Nomor 36/2019 tentang THR. Nanti juga akan ada surat edaran Mendagri dan petunjuk sesuai dengan Permenkeu No 58 akan di bayar kan paling cepat 24 Mei mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya pun pemerintah menjamin bahwa THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tidak akan molor walaupun ada revisi terhadap PP Nomor 36/2019 tentang THR Pasal 10 ayat 2.
Sebenarnya revisi tersebut bertujuan agar tidak ada potensi molor dalam pencairan THR. Sebagai ketentuan di Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan pencairan THR diatur dalam peraturan daerah (perda).
Adapun proses pembuatan perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun telah mengirimkan surat kepada Menteri Penda ya gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan revisi PP 36/2019.
“Oh, itu kan (surat) intern saja. Untuk antisipasi saja kan boleh. Tidak perlu diperinci. Jangan sampai disalahkan pemerintah gitu aja,” katanya.
Tjahjo yakin bahwa pencairan THR tidak akan mengalami keterlambatan. Apalagi daerah dipastikan sudah menganggarkan alokasi THR PNS di APBD. (Dita Angga)
Pemerintah pusat tidak mengatur kebijakan THR untuk tenaga honorer. Pemerintah pusat menegaskan bahwa yang diatur berkaitan dengan THR hanya untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Itu daerah masing-masing. Kita tidak mengatur sampai ke sana. Karena yang diatur adalah ASN,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo kemarin.
Dia mengatakan sebenarnya pengangkatan tenaga honorer sudah tidak boleh. Namun menurutnya adanya perekrutan tenaga honorer karena kebutuhan pegawai.
Seperti diketahui pemerintah sempat melakukan moratorium penerimaan ASN. “Itu diatur oleh daerah, namun juga diatur oleh ketentuan. Makanya di dalam PP 11/2017 sudah tidak ada lagi honorer, adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ungkap Hadi.
Hadi Prabowo mengungkapkan akan terus mendorong agar daerah menjalankan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN. Dengan begitu PPPK dapat diterapkan secara bertahap.
“Kedepan harus begitu. Ini memang secara bertahap ada daerah yang sudah mengaplikasikan kaitannya dengan pegawai dengan perjanjian kerja. (Saat ini) ada yang masih sifatnya honorer, ada yang masih namanya supporting staff,“ paparnya.
Lebih lanjut berkaitan dengan THR PNS, Hadi memastikan tidak akan ada keterlambatan pencairan.
“Kebijakan dari pemerintah pusat paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini sesuai dengan PP Nomor 36/2019 tentang THR. Nanti juga akan ada surat edaran Mendagri dan petunjuk sesuai dengan Permenkeu No 58 akan di bayar kan paling cepat 24 Mei mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya pun pemerintah menjamin bahwa THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tidak akan molor walaupun ada revisi terhadap PP Nomor 36/2019 tentang THR Pasal 10 ayat 2.
Sebenarnya revisi tersebut bertujuan agar tidak ada potensi molor dalam pencairan THR. Sebagai ketentuan di Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan pencairan THR diatur dalam peraturan daerah (perda).
Adapun proses pembuatan perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun telah mengirimkan surat kepada Menteri Penda ya gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan revisi PP 36/2019.
“Oh, itu kan (surat) intern saja. Untuk antisipasi saja kan boleh. Tidak perlu diperinci. Jangan sampai disalahkan pemerintah gitu aja,” katanya.
Tjahjo yakin bahwa pencairan THR tidak akan mengalami keterlambatan. Apalagi daerah dipastikan sudah menganggarkan alokasi THR PNS di APBD. (Dita Angga)
(nfl)