Tim Asistensi Hukum Dinilai Ancaman bagi Demokrasi

Rabu, 15 Mei 2019 - 19:26 WIB
Tim Asistensi Hukum Dinilai Ancaman bagi Demokrasi
Tim Asistensi Hukum Dinilai Ancaman bagi Demokrasi
A A A
JAKARTA - Tim asistensi hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Maka itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Bagi kami di BPN dan apalagi sekarang ada tim asistensi pemantau ucapan para tokoh, bagi kami ini melengkapi sisi-sisi kecurangan pemilu. Selain kecurangan, ini adalah bentuk dari ancaman serius bagi demorkasi Indonesia,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak dalam diskusi Bertajuk Lawan Kecurangan Pilpres Terstruktur, Sistematis dan Masif di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Dia berpendapat, tugas tim asistensi hukum secara nyata melanggar hak berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Terlebih, kata dia, saat ini banyak tokoh nasional tengah gencar mengungkap berbagai bukti kecurangan Pilpres 2019.

“Lembaga yang di-SK-kan Kemenko Polhukam itu lembaga yang inkonstitusional. Itu lembaga yang melakukan makar pada konstitusi dasar kita karena melanggar hak dasar warga negara, hak berserikat, hak berpendapat,” imbuhnya.

Diketahui, tim asistensi hukum mulai efektif bekerja sejak Kamis pekan lalu. Tim tersebut bertugas memberikan masukan dan menilai ucapan sejumlah tokoh serta aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6818 seconds (0.1#10.140)