Berdasarkan Surat Perintah, Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polisi

Rabu, 15 Mei 2019 - 09:16 WIB
Berdasarkan Surat Perintah,...
Berdasarkan Surat Perintah, Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polisi
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana resmi dilakukan penahanan oleh Kepolisian. Namun, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan.

"Penahanan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Rabu (15/5/2019).

Menurutnya, surat perintah penahanan itu sudah dibacakan oleh penyidik pada Eggi selalu tersangka, dia pun dipersilahkan membacanya. Namun, Eggi tak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan tersebut.

"Lalu, tersangka menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," tuturnya.

Kemudian sambung Argo, Kepolisian pun memasukan Eggi, selaku tersangka kasus dugaan upaya makar ke tahanan Polda Metro Jaya, yang mana dilakukan pada Selasa, 14 Mei semalam, sekira pukul 23.00 WIB.

Eggi ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya yang dimulai Senin 13 Mei 2019 hingga Selasa (14/5/2019) dini hari. Kasus Eggi itu merupakan laporan dari Supriyanto yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain Supriyanto, Eggi juga dilaporkan caleg PDIP Dewi Tanjung dengan tuduhan serupa.

Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri, yang mana laporannya teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/Bareskrim tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Waspada, Provokasi SARA...
Waspada, Provokasi SARA di Medsos Kian Mengkhawatirkan
Jadi Tersangka Ujaran...
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN Ditahan Bareskrim
MUI Kecam Keras Ujaran...
MUI Kecam Keras Ujaran Kebencian YouTuber Muhammad Kace
Tiba di Polda Jabar,...
Tiba di Polda Jabar, Begini Penampilan Habib Bahar Smith Sebelum Jalani Pemeriksaan
Mahasiswa Kalimantan...
Mahasiswa Kalimantan Tengah Kecam Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
BREAKING NEWS, Ferdinand...
BREAKING NEWS, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved