Kasus Penjarahan di SP3, Korban Layangkan Surat Terbuka ke Kapolri

Selasa, 14 Mei 2019 - 23:43 WIB
Kasus Penjarahan di...
Kasus Penjarahan di SP3, Korban Layangkan Surat Terbuka ke Kapolri
A A A
JAKARTA - Korban perusakan dan penjarahan ruko di Bandung, Jawa Barat, Budi Hartono Tengadi mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.

Budi menyurati Kapolri lantaran menduga adanya ketidak profesionalan oknum anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait perusakan ruko tersebut. Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.

Budi melaporkan adanya tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Budi menceritakan perusakan dan penjarahan bermula ketika dia dengan terlapor telah mengadakan hubungan sewa-menyewa sebuah ruko di Bandung. Namun sebelum proses itu berakhir, tanpa adanya penjelasan dan proses yang sah terlapor bersama sekelompok massa yang diduga berasal dari organisasi masyaralat (ormas) langsung mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam ruko yang dilakukan tengah tanpa izin.

"Secara paksa dan membawa ke tempat milik terlapor yang mengakibatkan barang saya menjadi rusak dan hilang tanpa pertanggungjawaban dari pelaku atau terlapor," ujar Budi.

Sebelum proses pengeluaran secara paksa barang-barang miliknya itu, siang harinya Budi juga mendapatkan tekanan dan tindakan persekusi dari sekelompok massa kurang lebih sebanyak 80 orang. Dia mengaku diancam dan diintimidasi terkait dengan keselamatan dirinya.

Beberapa bulan setelah kasus tersebut dilaporkan justru penyidik menerbitkan SP3. Alasannya, laporan tersebut masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

"Ini sangat bertentangan dengan penyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebut persekusi merupakan pelangaran hukum yang tak termasuk delik aduan. Tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memprosesnya," ungkap Budi.

Budi juga telah melakukan pelaporan ke Itwasum Mabes Polri. Dalam laporan yang tecantum dengan Nomor B/1175/II/WAS.2.4/2018/Itwasum telah merekomendasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pengkajian kembali atas laporan tersebut.

"Sebagai masyarakat pencari keadilan, saya merasa sangat dirugikan akibat sikap penyidik Polda Jabar. Karena itu saya menyampaikan persolan saya kepada Bapak Kapolri melalui surat terbuka ini. Dengan harapan bapak dapat membantu saya selaku warga masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum dalam persoalan itu," tutup Budi.
(poe)
Berita Terkait
Menperin: Industri Manufaktur...
Menperin: Industri Manufaktur tumbuh Positif 4,88 Persen
Polres Simalungun Diganjar...
Polres Simalungun Diganjar Kapoldasu Penghargaan IKPA
Kinerja Baik, Kapolda...
Kinerja Baik, Kapolda Jatim Nico Berikan Penghargaan untuk Polres dan Anggota
YouTuber Muhammad Kace...
YouTuber Muhammad Kace Ditangkap, MUI Apresiasi Kinerja Polisi
Marak Pencurian Mesin...
Marak Pencurian Mesin Traktor, Kinerja Polisi Wajo Disorot
Kapolri Sebut Peningkatan...
Kapolri Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Maksimalkan Kinerja Polisi
Berita Terkini
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved