Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Tak Gentar dan Akan Tetap Bersuara

Selasa, 14 Mei 2019 - 17:19 WIB
Kuasa Hukum: Eggi Sudjana...
Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Tak Gentar dan Akan Tetap Bersuara
A A A
JAKARTA - Terduga kasus Makar, Eggi Sudjana resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Dia tidak boleh pulang usai jalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Senin 13 Mei 2019 pukul 16.30 WIB.

Sejak siang tadi Eggi tak kunjung keluar dari ruang pemeriksaan. Penahanan Eggi dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.Dia menyebut kliennya ditahan polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.Eggi tidak boleh Meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini. "Ditangkap 05.30 WIB," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Pitra menilai, penangkapan terhadap klien sangat janggal dan aneh. Sebab penangkapan dilakukan di ruang penyidik yang notabenenya telah dilakukan pemeriksaan. Terlebih selama ini klien sangat kooperatif, dan tidak berencana melarikan diri.

Karena itu, terkait penangkapan ini, Pitra menilai tindak Polisi tak menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), artinya penerapan hukum oleh kepolisian dinilai tidak adil.

"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," katanya.

Sementara itu, usai bertemu Eggi, Pitra menyebut kliennya tidak takut dan gentar sekali pun telah ditangkap. Bahkan Eggi akan tetap bersuara."Dia menyampaikan ke saya tetap suarakan keadilan, kebenaran, tetap maju, dan lawan ketidakadilan," tuturnya.
Pitra menyebut penangkapan kliennya sarat nuansa politik. Hal itu terlihat dari pasal yang berubah antara dilaporkan dan disangkakan. Kondisi ini dinilai sangat diskriminatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan Eggi didasari surat nomor SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Penangkapan itupun telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB. Bahkan surat itu telah sampai ke istri Eggi, Asmini Budiani. Kendati demikian, Argo tidak merinci penahanan Eggi. Dia menyebut Eggi masih diperiksa.

"Telah diterima oleh istri tersangka," katanya.

Sedangkan untuk penahanan, Argo menyebut kewenangan berada di tangan penyidik. Segala kemungkinanpun bisa terjadi. "Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi," tegasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)