Komponen Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil Tak Berubah

Senin, 13 Mei 2019 - 07:46 WIB
Komponen Tunjangan Hari...
Komponen Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil Tak Berubah
A A A
JAKARTA - Komponen tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan sama seperti tahun lalu. Di mana komponen THR terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Iya sama (seperti tahun lalu),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemnkeu) Askolani saat dihubungi di Jakarta, kemarin. Dalam PMK disebutkan bahwa besaran THR mendatang sebesar satu bulan gaji PNS pada saat dua bulan sebelum Hari Raya. Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Selain itu sebagaimana tahun lalu, para pensiunan pun kembali mendapatkan THR. Di mana untuk PNS pensiun komponen THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Meski begitu ada penghasilan yang dikecualikan dalam komponen THR yaitu tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, dan tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.

Selain itu juga tidak termasuk tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif. Sebagaimana PMK tersebut, pencairan paling cepat dilakukan pada cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitro. Hal tersebut juga berlaku bagi pensiunan PNS.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir bahwa tidak ada yang berubah komponen THR PNS tahun ini dan tahun lalu. Sehingga dapat dipastikan besaran THR PNS tidak lagi hanya sebesar gaji pokok saja.

Mudzakir mengatakan dengan mempertahankan komponen ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi PNS. “Membantu PNS mempertahankan kemampuan ekonomi di tengah meningkatnya kebutuhan. Sehingga konsentrasi kerja dan kinerja tetap terjaga dan bahkan meningkat,” pungkasnya.
(don)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
3 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
6 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
7 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
7 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
8 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
10 jam yang lalu
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved