Komponen Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil Tak Berubah
A
A
A
JAKARTA - Komponen tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan sama seperti tahun lalu. Di mana komponen THR terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Iya sama (seperti tahun lalu),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemnkeu) Askolani saat dihubungi di Jakarta, kemarin. Dalam PMK disebutkan bahwa besaran THR mendatang sebesar satu bulan gaji PNS pada saat dua bulan sebelum Hari Raya. Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Selain itu sebagaimana tahun lalu, para pensiunan pun kembali mendapatkan THR. Di mana untuk PNS pensiun komponen THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Meski begitu ada penghasilan yang dikecualikan dalam komponen THR yaitu tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, dan tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.
Selain itu juga tidak termasuk tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif. Sebagaimana PMK tersebut, pencairan paling cepat dilakukan pada cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitro. Hal tersebut juga berlaku bagi pensiunan PNS.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir bahwa tidak ada yang berubah komponen THR PNS tahun ini dan tahun lalu. Sehingga dapat dipastikan besaran THR PNS tidak lagi hanya sebesar gaji pokok saja.
Mudzakir mengatakan dengan mempertahankan komponen ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi PNS. “Membantu PNS mempertahankan kemampuan ekonomi di tengah meningkatnya kebutuhan. Sehingga konsentrasi kerja dan kinerja tetap terjaga dan bahkan meningkat,” pungkasnya.
Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Iya sama (seperti tahun lalu),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemnkeu) Askolani saat dihubungi di Jakarta, kemarin. Dalam PMK disebutkan bahwa besaran THR mendatang sebesar satu bulan gaji PNS pada saat dua bulan sebelum Hari Raya. Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Selain itu sebagaimana tahun lalu, para pensiunan pun kembali mendapatkan THR. Di mana untuk PNS pensiun komponen THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Meski begitu ada penghasilan yang dikecualikan dalam komponen THR yaitu tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, dan tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.
Selain itu juga tidak termasuk tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif. Sebagaimana PMK tersebut, pencairan paling cepat dilakukan pada cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitro. Hal tersebut juga berlaku bagi pensiunan PNS.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir bahwa tidak ada yang berubah komponen THR PNS tahun ini dan tahun lalu. Sehingga dapat dipastikan besaran THR PNS tidak lagi hanya sebesar gaji pokok saja.
Mudzakir mengatakan dengan mempertahankan komponen ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi PNS. “Membantu PNS mempertahankan kemampuan ekonomi di tengah meningkatnya kebutuhan. Sehingga konsentrasi kerja dan kinerja tetap terjaga dan bahkan meningkat,” pungkasnya.
(don)