Komisi Pemberantasan Korupsi Rencana Panggil Kembali Menag

Senin, 13 Mei 2019 - 06:58 WIB
Komisi Pemberantasan...
Komisi Pemberantasan Korupsi Rencana Panggil Kembali Menag
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli pengisian atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019. Pemeriksaan Menag ini untuk mendalami sejumlah hal terkait kasus ini. Salah satunya soal temuan sejumlah uang dari ruang kerja Menag.

“Kami sedang fokus mendalami beberapa fakta termasuk uang yang kami temukan dan kami sita dari laci meja kerja Menteri Agama. Saya sudah tanyakan ke penyidik, terbuka kemungkinan Menteri Agama dipanggil kembali, sepanjang dibutuhkan keterangannya untuk dua tersangka pemberi ataupun tersangka penerima,” tandas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Menurut Febri, KPK meyakini benar-benar terjadi dugaan pidana suap yang dilakukan tiga tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Penyidikan dan pengembangan terus dilakukan KPK meski saat ini proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP (sudah mengundurkan diri) Muchammad Romahurmuziy (Rommy) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam konteks penyidikan kasus ini, ujarnya, penyidik masih terus melakukan verifikasi dan analisis atas sejumlah barang bukti yang disita dari beberapa penggeledahan sebelumnya termasuk Rp180 juta dan USD30.000 yang disita penyidik dari laci meja kerja di ruang kerja Menag. Dia mengaku sudah mengecek waktu dan status uang Rp10 juta yang dilaporkan Lukman ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Berdasarkan informasi dari tim Direktorat Gratifikasi, Menag melalui stafnya menyampaikan laporan dengan dibawa dan diserahkan uang Rp10 juta pada Selasa (26/3). Atau waktu pelaporan sudah 11 hari setelah OTT dilakukan KPK pada Jumat (15/3). Uang tersebut masih berada di Direktorat Gratifikasi. “Koordinasi dengan tim Direktorat Penindakan juga terus dilakukan. Jadi, nanti terkait uang Rp10 juta yang dilaporkan itu akan menunggu proses di Penindakan,” tandasnya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi ini mengatakan, untuk memperjelas status uang dan validitas keterkaitan dengan kasus yang ditangani, maka KPK akan melakukan pemeriksaan baik di Direktorat Gratifikasi maupun di tahap penyidikan dengan pemanggilan saksi-saksi ataupun tersangka.

“Penyitaan uang tersebut (Rp10 juta) bisa dilakukan penyidik tergantung nanti kebutuhan penyidik dan dipandang ada keterkaitan langsung dengan perkara ini,” paparnya.
Penyidikan untuk tersangka Rommy, Haris, dan pemberi suap Rp50 juta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi belum rampung dan dilimpahkan ke penuntutan.

Karenanya, sejumlah saksi dari berbagai untuk kemungkinan besar akan dipanggil lagi. Satu di antaranya yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pemeriksaan terhadap Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (8/5) memang bertujuan untuk memperjelas dan mendalami beberapa hal terkait kasus dugaan suap jual beli pengisian atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019.

Yakni, dugaan peran dan keterlibatan Lukman meloloskan tersangka pemberi suap Rp250 juta Haris Hasanuddin. Berikutnya bagaimana pertemuan hingga kemudian Lukman melantik Haris dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Terakhir sehubungan dengan uang-uang yang diduga diterima Lukman.

Uang tersebut, menurut Basaria, baik sejumlah Rp?180 juta dan USD30.000 yang disita penyidik dari laci meja kerja di ruang kerja Menag maupun Rp10 juta yang diterima Lukman kemudian dilaporkan sebagai gratifikasi setelah lebih satu pekan operasi tangkap tangan (OTT). “Pasti didalami fakta-faktanya, kemudian dilakukan pendalaman dan penelusuran lanjutan atas bukti-bukti tambahan untuk perkuat dugaan pidana Menag (Lukman),” tandasnya.
(don)
Berita Terkait
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Panggil Pegawai...
KPK Panggil Pegawai Datalink Solution terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved