Komisi Pemberantasan Korupsi Rencana Panggil Kembali Menag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli pengisian atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019. Pemeriksaan Menag ini untuk mendalami sejumlah hal terkait kasus ini. Salah satunya soal temuan sejumlah uang dari ruang kerja Menag.
“Kami sedang fokus mendalami beberapa fakta termasuk uang yang kami temukan dan kami sita dari laci meja kerja Menteri Agama. Saya sudah tanyakan ke penyidik, terbuka kemungkinan Menteri Agama dipanggil kembali, sepanjang dibutuhkan keterangannya untuk dua tersangka pemberi ataupun tersangka penerima,” tandas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Menurut Febri, KPK meyakini benar-benar terjadi dugaan pidana suap yang dilakukan tiga tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Penyidikan dan pengembangan terus dilakukan KPK meski saat ini proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP (sudah mengundurkan diri) Muchammad Romahurmuziy (Rommy) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam konteks penyidikan kasus ini, ujarnya, penyidik masih terus melakukan verifikasi dan analisis atas sejumlah barang bukti yang disita dari beberapa penggeledahan sebelumnya termasuk Rp180 juta dan USD30.000 yang disita penyidik dari laci meja kerja di ruang kerja Menag. Dia mengaku sudah mengecek waktu dan status uang Rp10 juta yang dilaporkan Lukman ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Berdasarkan informasi dari tim Direktorat Gratifikasi, Menag melalui stafnya menyampaikan laporan dengan dibawa dan diserahkan uang Rp10 juta pada Selasa (26/3). Atau waktu pelaporan sudah 11 hari setelah OTT dilakukan KPK pada Jumat (15/3). Uang tersebut masih berada di Direktorat Gratifikasi. “Koordinasi dengan tim Direktorat Penindakan juga terus dilakukan. Jadi, nanti terkait uang Rp10 juta yang dilaporkan itu akan menunggu proses di Penindakan,” tandasnya.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi ini mengatakan, untuk memperjelas status uang dan validitas keterkaitan dengan kasus yang ditangani, maka KPK akan melakukan pemeriksaan baik di Direktorat Gratifikasi maupun di tahap penyidikan dengan pemanggilan saksi-saksi ataupun tersangka.
“Penyitaan uang tersebut (Rp10 juta) bisa dilakukan penyidik tergantung nanti kebutuhan penyidik dan dipandang ada keterkaitan langsung dengan perkara ini,” paparnya.
Penyidikan untuk tersangka Rommy, Haris, dan pemberi suap Rp50 juta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi belum rampung dan dilimpahkan ke penuntutan.
Karenanya, sejumlah saksi dari berbagai untuk kemungkinan besar akan dipanggil lagi. Satu di antaranya yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pemeriksaan terhadap Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (8/5) memang bertujuan untuk memperjelas dan mendalami beberapa hal terkait kasus dugaan suap jual beli pengisian atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019.
Yakni, dugaan peran dan keterlibatan Lukman meloloskan tersangka pemberi suap Rp250 juta Haris Hasanuddin. Berikutnya bagaimana pertemuan hingga kemudian Lukman melantik Haris dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Terakhir sehubungan dengan uang-uang yang diduga diterima Lukman.
Uang tersebut, menurut Basaria, baik sejumlah Rp?180 juta dan USD30.000 yang disita penyidik dari laci meja kerja di ruang kerja Menag maupun Rp10 juta yang diterima Lukman kemudian dilaporkan sebagai gratifikasi setelah lebih satu pekan operasi tangkap tangan (OTT). “Pasti didalami fakta-faktanya, kemudian dilakukan pendalaman dan penelusuran lanjutan atas bukti-bukti tambahan untuk perkuat dugaan pidana Menag (Lukman),” tandasnya.
“Kami sedang fokus mendalami beberapa fakta termasuk uang yang kami temukan dan kami sita dari laci meja kerja Menteri Agama. Saya sudah tanyakan ke penyidik, terbuka kemungkinan Menteri Agama dipanggil kembali, sepanjang dibutuhkan keterangannya untuk dua tersangka pemberi ataupun tersangka penerima,” tandas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Menurut Febri, KPK meyakini benar-benar terjadi dugaan pidana suap yang dilakukan tiga tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Penyidikan dan pengembangan terus dilakukan KPK meski saat ini proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP (sudah mengundurkan diri) Muchammad Romahurmuziy (Rommy) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam konteks penyidikan kasus ini, ujarnya, penyidik masih terus melakukan verifikasi dan analisis atas sejumlah barang bukti yang disita dari beberapa penggeledahan sebelumnya termasuk Rp180 juta dan USD30.000 yang disita penyidik dari laci meja kerja di ruang kerja Menag. Dia mengaku sudah mengecek waktu dan status uang Rp10 juta yang dilaporkan Lukman ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Berdasarkan informasi dari tim Direktorat Gratifikasi, Menag melalui stafnya menyampaikan laporan dengan dibawa dan diserahkan uang Rp10 juta pada Selasa (26/3). Atau waktu pelaporan sudah 11 hari setelah OTT dilakukan KPK pada Jumat (15/3). Uang tersebut masih berada di Direktorat Gratifikasi. “Koordinasi dengan tim Direktorat Penindakan juga terus dilakukan. Jadi, nanti terkait uang Rp10 juta yang dilaporkan itu akan menunggu proses di Penindakan,” tandasnya.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi ini mengatakan, untuk memperjelas status uang dan validitas keterkaitan dengan kasus yang ditangani, maka KPK akan melakukan pemeriksaan baik di Direktorat Gratifikasi maupun di tahap penyidikan dengan pemanggilan saksi-saksi ataupun tersangka.
“Penyitaan uang tersebut (Rp10 juta) bisa dilakukan penyidik tergantung nanti kebutuhan penyidik dan dipandang ada keterkaitan langsung dengan perkara ini,” paparnya.
Penyidikan untuk tersangka Rommy, Haris, dan pemberi suap Rp50 juta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi belum rampung dan dilimpahkan ke penuntutan.
Karenanya, sejumlah saksi dari berbagai untuk kemungkinan besar akan dipanggil lagi. Satu di antaranya yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pemeriksaan terhadap Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (8/5) memang bertujuan untuk memperjelas dan mendalami beberapa hal terkait kasus dugaan suap jual beli pengisian atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019.
Yakni, dugaan peran dan keterlibatan Lukman meloloskan tersangka pemberi suap Rp250 juta Haris Hasanuddin. Berikutnya bagaimana pertemuan hingga kemudian Lukman melantik Haris dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Terakhir sehubungan dengan uang-uang yang diduga diterima Lukman.
Uang tersebut, menurut Basaria, baik sejumlah Rp?180 juta dan USD30.000 yang disita penyidik dari laci meja kerja di ruang kerja Menag maupun Rp10 juta yang diterima Lukman kemudian dilaporkan sebagai gratifikasi setelah lebih satu pekan operasi tangkap tangan (OTT). “Pasti didalami fakta-faktanya, kemudian dilakukan pendalaman dan penelusuran lanjutan atas bukti-bukti tambahan untuk perkuat dugaan pidana Menag (Lukman),” tandasnya.
(don)