DPR Bisa Bentuk Pansus Selidiki Penyebab Wafatnya Ratusan Penyelenggara Pemilu

Minggu, 12 Mei 2019 - 14:29 WIB
DPR Bisa Bentuk Pansus...
DPR Bisa Bentuk Pansus Selidiki Penyebab Wafatnya Ratusan Penyelenggara Pemilu
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) adalah alat kelengkapan DPR yang dapat dibentuk untuk sejumlah kepentingan. Terutama dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR.

Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu) Said Salahudin mengatakan, masing-masing fungsi itu memberikan tugas yang berlainan. Jika dia dibentuk dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPR di bidang legislasi, maka tugas Pansus adalah membahas rancangan undang-undang.

"Kalau dia hendak dibentuk terkait dengan tugas dan wewenang DPR di bidang pengawasan, maka tugas Pansus adalah melakukan penyelidikan atas pelaksanaan suatu undang-undang," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/5/2019).

Menurut dia, Pansus Pemilu dapat dibentuk untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan kebijakan itu dinilai penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Itu juga termasuk tugas Pansus dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Nah, usul pembentukan Pansus Pemilu yang saat ini ramai disuarakan itu harus jelas dulu dimaksudkan untuk kepentingan yang mana? Soal ini saya kira penting dijelaskan secara gamblang oleh para pengusul Pansus kepada masyarakat," imbuhnya.

Kendati demikian, Said belum melihat adanya naskah akademik terkait usulan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU 7/2017). Ia pun menduga kecenderungannya Pansus itu digagas terkait dengan pelaksanakan fungsi pengawasan, dan bukan fungsi legislasi.

"Kalau terkait dengan fungsi pengawasan DPR, maka itu artinya Panitia Khusus yang ingin dibentuk tersebut tak lain dan tak bukan adalah Panitia Angket, suatu organ 'ad hoc' yang dibentuk untuk menindaklajuti Hak Angket DPR," papar Said.

Said memaparkan, bila pembentukan Hak Angket, maka terlebih dahulu memiliki persetujuan dari Paripurna DPR, sehingga bisa dibentuk Pansus. "Jadi membentuk Pansus itu langkah yang kedua. Kalau Paripurna menolak Angket, ya tidak bisa dibentuk Pansus," bebernya.

Said mengaku mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket sebagai hak konstitusional dari lembaga itu untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan UU 7/2017.

Bagaimana tidak, kata dia, sebagai pembentuk UU Pemilu, DPR juga harus menunjukkan tanggung jawabnya untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul atas pelaksanaan UU 7/2017, termasuk soal wafatnya ratusan Penyelenggara Pemilu.

"Sekedar menyampaikan ungkapan bela sungkawa atau berempati saja tentulah tidak cukup bagi DPR. Ketika undang-undang memberikan kewenangan kepada lembaga itu untuk menyelidiki faktor penyebab dari hilangnya nyawa manusia yang begitu banyak, mengapa kewenangan itu tidak digunakan?" ujarnya.

Menurut dia, terjadi kekeliruan bila kasus meninggalnya ratusan penyelenggara Pemilu tersebut diserahkan kepada KPU dan Bawaslu. Pasalnya, kedua lembaga itu sama sekali tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelidiki kasus orang meninggal.

"Walau pun saya mengerti partai-partai di DPR memiliki agenda politiknya masing-masing sehingga mereka tidak kompak dalam menyikapi kasus tersebut, tetapi ada baiknya jika para wakil rakyat itu menyadari bahwa penggunaan Hak Angket yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus semata didasari pada kepentingan bangsa dan negara," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9172 seconds (0.1#10.140)