Alasan Polri Minta Status Pencegahan ke Luar Negeri Kivlan Zen Dibatalkan
A
A
A
JAKARTA - Polri membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicabut. Kepolisian telah mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu pun ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa surat permohonan pembatalan pencekalan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan akan kooperatif.
"Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Karena sikap kooperatif itulah, kata Iqbal, permohonan pembatalan pencekalan dikeluarkan untuk Kivlan Zen.
"Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen dicekal atau dicegah bepergian ke luar negeri Jumat (10/5/2019) kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.
Kivlan dipanggil polisi pada Senin (13/5) lusa. Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, sekitar pukul 17:20 WIB atau tepat sebelum Kivlan naik pesawat menuju Batam.
Surat itu pun ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa surat permohonan pembatalan pencekalan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan akan kooperatif.
"Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Karena sikap kooperatif itulah, kata Iqbal, permohonan pembatalan pencekalan dikeluarkan untuk Kivlan Zen.
"Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen dicekal atau dicegah bepergian ke luar negeri Jumat (10/5/2019) kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.
Kivlan dipanggil polisi pada Senin (13/5) lusa. Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, sekitar pukul 17:20 WIB atau tepat sebelum Kivlan naik pesawat menuju Batam.
(pur)