BPN Tegaskan People Power Tidak Intimidasi Pemerintah

Sabtu, 11 Mei 2019 - 06:31 WIB
BPN Tegaskan People...
BPN Tegaskan People Power Tidak Intimidasi Pemerintah
A A A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan bahwa gerakan masyarakat pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 yang dinamakan people power bukan untuk mengintimidasi pemerintah. Gerakan itu tak lebih dari keinginan membentuk pemerintahan yang bersih, adil, dan makmur.

“Kami tegaskan bahwa kami akan selalu bersama rakyat untuk memperjuangkan seluruh kepentingan rakyat yang selama ini belum terpenuhi oleh penguasa,” kata Andre Rosiade kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Andre menjelaskan, pada dasarnya gerakan people power sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia sejak sebelum pencoblosan Pemilu 2019 berlangsung di mana masyarakat secara partisipatif memberikan dukungan baik moril maupun materiil untuk perjuangan pasangan Prabowo-Sandi.

“Ini merupakan people power yang sebenarnya. Pedagang, petani, nelayan, buruh, guru honorer, hingga masyarakat lapisan bawah lainnya berbondong-bondong memberikan dukungan dan sumbangan dana kepada Prabowo-Sandi. Partisipasi mereka karena ingin perubahan,” paparnya.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra itu juga membantah pengertian people power yang selama ini banyak ditafsirkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bahwa ini adalah gerakan intimidasi terhadap penyelenggara negara. “Tidak benar people power ini berarti intimidasi. Sesuai pesan Pak Prabowo, kami akan selalu menempuh jalur konstitusi,” tegas Andre.

Sementara itu, Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) yang merupakan bagian dari BPN bertandang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Jakarta, Jumat (10/5) siang untuk melaporkan empat kecurangan yang terjadi sebelum, saat, dan sesudah Pemilu 2019 berlangsung.

Pelapor sekaligus perwakilan PADI, Dian Fatwa, memaparkan bahwa dugaan kecurangan yang dilaporkan di antaranya, pertama, dugaan pelanggaran administrasi pemilu Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI Nomor 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

“Ini terkait money politics, pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang terstruktur sistematis dan massif yang diduga dilakukan oleh pasangan calon 01,” kata Dian di Kantor Bawalu RI, Jakarta, kemarin.

Kedua, lanjut Dian, pelanggaran tindak pidana pemilu, pasal terkait pembagian uang saat kampanye yang diduga dilakukan oleh pasangan calon 01; ketiga, dugaan tindak pidana umum, Pasal 515, 523, dan 547 UU Pemilu terkait kematian kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

Menurut juru bicara BPN itu, selama masa kampanye, pasangan calon 01 patut diduga menyalahgunakan kekuasaan yakni dengan menaikkan gaji, mengerahkan ASN dan BUMN semasa kampanye. “Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu,” ucap Dian.

Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PADI Arisakti Prihatwono menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan demi terciptanya pemilu yang demokratis, jujur, dan berintegritas. “Dugaan ini sudah cukup banyak dan saat ini kami mendampingi Ibu Dian sebagai warga negara yang baik untuk melakukan pelaporan secara resmi di Bawaslu,” ujarnya di kesempatan sama.

Arisakti mengungkapkan bahwa laporannya ini sudah dilengkapi oleh berbagai bukti yang menguatkan. “Dugaan ini sudah kami lengkapi dengan membawa alat bukti untuk menguatkan pelaporan kami,” tandasnya.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk membahas dan mengkaji laporan tersebut. "Saya belum bisa mendahului karena filenya masih ada di bawah kami kaji dulu dan akan pleno malam ini untuk melihat apakah sudah terpenuhi atau tidak," ujarnya di Gedung Bawaslu Jakarta, kemarin.

Fritz mengatakan akan mengecek kelengkapan berkas dari laporan BPN. Jika belum terpenuhi maka pihaknya akan meminta pelapor untuk melengkapi hal yang masih dianggap kurang. "Sebuah laporan apakah pidana atau administrasi apabila tidak lengkap akan minta kepada pihak pelapornya untuk lengkapi apabila ada syarat yang kurang," ungkapnya

Dia mengatakan Bawaslu hanya menerima satu laporan, yakni soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu. "Sebenarnya pada hari ini tadi BPN telah datang ke bawaslu mengajukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon 01. Cuma ada 1 laporan.

Isinya terkait dengan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Dengan adanya dianggap bahwa di dalam melaksanakan jabatan dan juga bagaimana hal-hal yang terjadi dengan netralitas ASN itu yang dilaporkan oleh BPN," terangnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6653 seconds (0.1#10.140)