Langkah Pembentukan Tim Hukum Nasional Dinilai Tepat

Kamis, 09 Mei 2019 - 09:17 WIB
Langkah Pembentukan...
Langkah Pembentukan Tim Hukum Nasional Dinilai Tepat
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang akan membentuk Tim Hukum Nasional dinilai tepat. Sebab, tim ini dapat memberikan masukan yang komprehensif dalam merespons berbagai persoalan tentang kondisi seusai Pemilu Serentak 2019.

Dalam pertemuan dengan sejumlah guru besar nasional pada Sabtu lalu, ada gagasan pembentukan Tim Hukum Nasional.

Hal tersebut dapat memberikan masukan yang komprehensif dalam merespons berbagai persoalan yang menyangkut tentang kondisi pasca pilpres. "Itu maksudnya apakah kalau ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum, apakah nanti bisa diambil tindakan dari sisi hukumnya dalam arti hukum pidananya atau apakah bisa dilakukan dari satu upaya hukum yang lain,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa melalui siaran pers yang diterima KORAN SINDO, kemarin.

Menurut dia, pembentukan Tim Hukum Nasional ini tentu memiliki urgensi karena dilihat adanya kecenderungan sekelompok orang melakukan satu tindakan yang mengganggu stabilitas politik maupun mengganggu keamanan nasional. Apalagi, misalnya banyak sekali tindakan-tindakan atau sekelompok orang tertentu yang mencoba untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Itu waktu kami bertemu kemarin scoop-nya masih kecil dan nanti akan diperluas sehingga akan lebih holistik, komprehensif, menyeluruh memberikan masukan kepada pak menko,” kata I Gede Panca.

Menurut dia, sejumlah pakar hukum telah melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam. Namun, pertemuan tersebut masih sebatas brainstorming. Dia sendiri mengaku belum tahu kapan tim ini akan berjalan. “Saya sendiri tidak tahu, tergantung urgensinya, situasinya nanti. Tapi dugaan saya secepat mungkin, tergantung Pak Menko,” kata I Gede Panca.

Pakar hukum tata negara Harsanto Nursadi mengatakan, Tim Hukum Nasional bisa dibentuk sebagai second opinion. Misalnya, jika ada ajakan people power atau delegitimasi KPU, maka pemerintah perlu second opinion untuk mengambil tindakan. “Mungkin bentuknya seperti tim hukum nasional ini,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan, pemerintah akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan, dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang nyata-nyata melanggar atau melawan hukum. Tim ini terdiri dari para pakar hukum tata negara, para professor, dan doktor berbagai universitas.

“Mereka sudah saya undang dan sama dengan apa yang kita pikirkan bahwa tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sah bahkan cercaan, makian pada presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi presiden. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya, dan kita akan melaksanakan itu, siapapun apakah mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah tatkala dia melanggar hukum, maka harus kita tindak dengan tegas,” tandasnya.
(dam,afs)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved