Langkah Pembentukan Tim Hukum Nasional Dinilai Tepat

Kamis, 09 Mei 2019 - 09:17 WIB
Langkah Pembentukan Tim Hukum Nasional Dinilai Tepat
Langkah Pembentukan Tim Hukum Nasional Dinilai Tepat
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang akan membentuk Tim Hukum Nasional dinilai tepat. Sebab, tim ini dapat memberikan masukan yang komprehensif dalam merespons berbagai persoalan tentang kondisi seusai Pemilu Serentak 2019.

Dalam pertemuan dengan sejumlah guru besar nasional pada Sabtu lalu, ada gagasan pembentukan Tim Hukum Nasional.

Hal tersebut dapat memberikan masukan yang komprehensif dalam merespons berbagai persoalan yang menyangkut tentang kondisi pasca pilpres. "Itu maksudnya apakah kalau ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum, apakah nanti bisa diambil tindakan dari sisi hukumnya dalam arti hukum pidananya atau apakah bisa dilakukan dari satu upaya hukum yang lain,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa melalui siaran pers yang diterima KORAN SINDO, kemarin.

Menurut dia, pembentukan Tim Hukum Nasional ini tentu memiliki urgensi karena dilihat adanya kecenderungan sekelompok orang melakukan satu tindakan yang mengganggu stabilitas politik maupun mengganggu keamanan nasional. Apalagi, misalnya banyak sekali tindakan-tindakan atau sekelompok orang tertentu yang mencoba untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Itu waktu kami bertemu kemarin scoop-nya masih kecil dan nanti akan diperluas sehingga akan lebih holistik, komprehensif, menyeluruh memberikan masukan kepada pak menko,” kata I Gede Panca.

Menurut dia, sejumlah pakar hukum telah melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam. Namun, pertemuan tersebut masih sebatas brainstorming. Dia sendiri mengaku belum tahu kapan tim ini akan berjalan. “Saya sendiri tidak tahu, tergantung urgensinya, situasinya nanti. Tapi dugaan saya secepat mungkin, tergantung Pak Menko,” kata I Gede Panca.

Pakar hukum tata negara Harsanto Nursadi mengatakan, Tim Hukum Nasional bisa dibentuk sebagai second opinion. Misalnya, jika ada ajakan people power atau delegitimasi KPU, maka pemerintah perlu second opinion untuk mengambil tindakan. “Mungkin bentuknya seperti tim hukum nasional ini,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan, pemerintah akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan, dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang nyata-nyata melanggar atau melawan hukum. Tim ini terdiri dari para pakar hukum tata negara, para professor, dan doktor berbagai universitas.

“Mereka sudah saya undang dan sama dengan apa yang kita pikirkan bahwa tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sah bahkan cercaan, makian pada presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi presiden. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya, dan kita akan melaksanakan itu, siapapun apakah mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah tatkala dia melanggar hukum, maka harus kita tindak dengan tegas,” tandasnya.
(dam,afs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5846 seconds (0.1#10.140)