PKS Usulkan Pansus Penyelenggara Pemilu di Rapat Paripurna DPR
A
A
A
JAKARTA - Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pemilu 2019 muncul dalam Rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan V tahun 2018-2019, hari ini. Usulan itu disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah.
Ledia mengatakan, Fraksi PKS memandang Pemilu 2019 meninggalkan duka cita nasional karena ratusan orang dari unsur Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas pemilu dan kepolisian meninggal dunia.
Di sisi lain, kata dia, banyak kesalahan input data pada sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, kesalahan Situng itu perlu diselidiki apakah terjadi karena disengaja atau tidak. Jika disengaja, menurut dia, pelakunya perlu diberi sanksi tegas.
"Kami melihat banyak pasal di Pemilu 2019 baik dalam penyelenggaraan pemilu seperti kesalahan hitung atau banyak korban yang menunjukkan ini harus diawasi DPR melalui Pansus Pemilu ke depan. Perlu evaluasi menyeluruh pada pemilu kali ini agar enggak terulang," ujar ketua DPP PKS ini di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dia menerangkan DPR memiliki fungsi pengawasan yang bisa dilakukan berdasarkan UUD Pasal 20 a Ayat 1 dan 2, yakni tiap anggota DPR memiliki hak bertanya, hak usul, hak berpendapat dan imunitas. Kemudian, hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
"Terkait persoalan pemilu tersebut, kami memandang perlu hak angket DPR RI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus penyelenggara Pemilu 2019," katanya.
Dia melanjutkan, Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), hak angket DPR adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara.
"Karena itu Fraksi PKS mengajak seluruh anggota DPR untuk bentuk Pansus tentang penyelenggaraan Pemilu agar semua evaluasi dilakukan dengan baik bisa menyelidiki kematian KPPS, salah input dan evaluasi penyelenggaraan pemilu, evaluasi kebijakan Undang-undang Pemilu serentak, evaluasi akuntabilitas KPU atas pemilu 2019 menjadi langkah yang perlu kita lakukan," pungkasnya.
Ledia mengatakan, Fraksi PKS memandang Pemilu 2019 meninggalkan duka cita nasional karena ratusan orang dari unsur Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas pemilu dan kepolisian meninggal dunia.
Di sisi lain, kata dia, banyak kesalahan input data pada sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, kesalahan Situng itu perlu diselidiki apakah terjadi karena disengaja atau tidak. Jika disengaja, menurut dia, pelakunya perlu diberi sanksi tegas.
"Kami melihat banyak pasal di Pemilu 2019 baik dalam penyelenggaraan pemilu seperti kesalahan hitung atau banyak korban yang menunjukkan ini harus diawasi DPR melalui Pansus Pemilu ke depan. Perlu evaluasi menyeluruh pada pemilu kali ini agar enggak terulang," ujar ketua DPP PKS ini di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dia menerangkan DPR memiliki fungsi pengawasan yang bisa dilakukan berdasarkan UUD Pasal 20 a Ayat 1 dan 2, yakni tiap anggota DPR memiliki hak bertanya, hak usul, hak berpendapat dan imunitas. Kemudian, hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
"Terkait persoalan pemilu tersebut, kami memandang perlu hak angket DPR RI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus penyelenggara Pemilu 2019," katanya.
Dia melanjutkan, Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), hak angket DPR adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara.
"Karena itu Fraksi PKS mengajak seluruh anggota DPR untuk bentuk Pansus tentang penyelenggaraan Pemilu agar semua evaluasi dilakukan dengan baik bisa menyelidiki kematian KPPS, salah input dan evaluasi penyelenggaraan pemilu, evaluasi kebijakan Undang-undang Pemilu serentak, evaluasi akuntabilitas KPU atas pemilu 2019 menjadi langkah yang perlu kita lakukan," pungkasnya.
(kri)