DPD Imbau Semua Pihak Menahan Diri Menunggu Hasil Pemilu

Rabu, 08 Mei 2019 - 09:05 WIB
DPD Imbau Semua Pihak Menahan Diri Menunggu Hasil Pemilu
DPD Imbau Semua Pihak Menahan Diri Menunggu Hasil Pemilu
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) mengapresiasi pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) yang berlangsung secara aman.

Meskipun terjadi masalah di sejumlah titik dan adanya dinamika politik sesudahnya, itu sesuatu yang ma sih wa jar selama tidak meng ganggu stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan dalam negeri.

“Saya sampaikan terima kasih Pak Kapolri dengan jajarannya, Panglima TNI dan jajarannya, Wakil Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) dan jajarannya. Juga wakil yang mewakili Jaksa Agung, Menkumhan, dan seluruh yang hadir,” kata Oso dalam rapat kerja evaluasi Pemilu 2019 di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Oso mengatakan, DPD RI mengimbau semua pihak baik itu elite politik maupun masyarakat agar hendaknya saling bersahabat dan menahan diri sembari menunggu pengumuman hasil rekapitulasi suara resmi dari KPU pada 22 Mei nanti.

“DPD RI juga mengajak semua pihak untuk menghormati instrumen hukum dan konstitusi yang dianut negara ini. Dan mengharapkan pemerintah dan lainnya mengambil pelajaran berharga dari pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019,” imbau Ketua Umum Partai Hanura itu. “Pada akhirnya saya berharap rapat kerja kali ini dapat menjadi ajang evaluasi secara komprehensif bagi kita semua tanpa harus saling menyalahkan. Saya berharap hasil evaluasi ini jadi salah satu bahan masukan pelaksanaan pemilu di tahun-tahun mendatang,” dia berharap.

Kemudian Mendagri Tjahjo Kumolo memaparkan bahwa saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan melakukan e-voting pada pemilu 5 tahun mendatang. Untuk itu pihaknya telah mengirim tim ke India dan Korea Selatan untuk meninjau pelaksanaan e-voting di sana.

“Kenapa India yang hampir satu miliar penduduknya bisa e-voting ? Tapi karena faktor geografis dan sambungan telekomunikasi membuat KPU menunda pembahasan undang-undang untuk bisa e-voting,” kata Tjahjo dalam raker.Kemudian, lanjut Tjahjo, pihaknya juga terus mengkaji tafsiran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilu serentak. Apakah serentak yang dimaksud dalam tanggal, hari, jam, dan tahun yang sama atau serentak dalam pekan yang sama dan boleh dilaksanakan pada hari yang berbeda? “Saya kira nanti akan perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu,” terangnya.

Selain itu, kata politikus PDI Perjuangan tersebut, apakah nanti akan tetap menggunakan sistem yang sama dengan menambah 2 kertas suara, yakni pilkada provinsi dan kabupaten/kota? Sementara simulasi yang dilakukan menunjukkan bahwa pemilih yang berusia 50 tahun ke atas itu membutuhkan waktu 15 menit untuk pencoblosan dengan 5 surat suara.

Ditambah lagi 2 kertas apakah tidak menambah waktu? “Jadi nanti dievaluasi apakah pilpres dan pileg pisah? Atau pilpres bersamaan dengan pilkada, pileg sendiri. Nanti kita bahas dalam bahasan menyeluruh. Seandainya serentak, apakah per TPS maksimum 300 (pemilih)? Sekarang dengan jumlah 300 bisa lebih dari 24 jam penghitungannya. Nanti akan dibahas,” ujar Tjahjo. (Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7019 seconds (0.1#10.140)