Fahri Hamzah: Yang Tidak Boleh Bohong Itu Pejabat Publik

Selasa, 07 Mei 2019 - 14:05 WIB
Fahri Hamzah: Yang Tidak Boleh Bohong Itu Pejabat Publik
Fahri Hamzah: Yang Tidak Boleh Bohong Itu Pejabat Publik
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap biasa kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Kebohongan dapat dilakukan siapa saja.

Menurut Fahri, yang perlu disorot adalah kebohongan yang dilakukan oleh pejabat publik. "Yang tidak boleh bohong itu pejabat publik karena dia bisa kena delik kebohongan publik. Tapi pejabat publik juga berbohong kok. Sudahlah kita ini terlalu kayak suci gitu loh. Kita ini bohong hari-hari," tutur Fahri usai menjadi saksi dalam persidangan perkara penyebara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Fahri menilai kebohongan Ratna tidak mengakibatkan keonaran. Kebohongan itu hanya meledak dua hari saja setelah jumpa pers yang dilakukan Ratna. "Tidak ada yang dirugikan. Siapa yang dirugikan?" ujarnya.

Mengenai rencana Ratna menulis buku saat berada di ruang tahanan, Fahri mendukung dan mendoakan agar Ratna dapat selalu berkarya di mana pun. Namun dirinya mengingatkan agar kritik terbuka Ratna harus dikurangi.

"Saya dengar beliau menulis buku. Saya juga kasih pengantar di bukunya. Ratna itu hidup di zaman Orde Lama, Orde Baru, dan dia sudah tunjukkan karakternya sebagai sutradara, pembuat film, ngapain orang seperti itu ditahan? Aduh, negara-negara," tuturnya.

Kasus Ratna Sarumpaet bermula dari beredarnya foto lebam Ratna di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tiba-tiba Ratna mengakui berbohong tentang berita penganiayaan. Ratna mengakui wajahnya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat 2 junto 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6446 seconds (0.1#10.140)