Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu, Bawaslu Respons Laporan BPN

Senin, 06 Mei 2019 - 21:22 WIB
Sidang Dugaan Kecurangan...
Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu, Bawaslu Respons Laporan BPN
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lanjutkan sidang menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Diketahui sidang pendahuluan dihadiri dari pihak pelapor mewakili tim BPN diwakili oleh kantor hukum Sufmi Dasco Ahmad, yaitu Maulana Bungaran dan Puspita Sari. Sedangkan KPU sebagai terlapor diwakili Ahmad Wildan Sukoya dan Andi Prasetya.

Ketua Bawaslu Abhan selaku pimpinan sidang menyatakan dalam sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Bawaslu memutuskan memenuhi syarat formil dan materil.

Saat membuka sidang, Abhan menjelaskan, kewenangan Bawaslu yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2018. Atas sidang pendahuluan ini, Abhan menegaskan, kedua laporan dapat diterima dan administrasi dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.

"Kami lanjutkan sekaligus pembacaan pokok-pokok laporan nanti sidang berikutnya. Tinggal KPU menyiapkan untuk jawaban," ucap Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Dalam Sidang tersebut, Komisoner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo membacakan laporan 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Situng KPU. Setelah pemeriksaan laporan yang telah dilakukan sebelumnya, Bawaslu menetapkan laporan pelapor memenuhi syarat.

"Bawaslu menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran administrasi ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ungkapnya.

Tidak sampai di situ, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja melanjutkan pembacaan untuk laporan kedua 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terkait quick count atau lembaga hitung cepat.

"Peristiwa yang dilaporkan pelapor kepada Bawaslu pada 26 April 2019 dan disampaikan laporan tertulis 3 Mei dengan demikian penyampaian masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan UU," ungkapnya.

Bawaslu sambungnya, berkesimpulan laporan telah memenuhi syarat materiil dan formil. "Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, Perbawaslu 8/2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu," tegasnya.

Sebelumnya, pihak BPN telah melaporkan terlapor pada 24 April 2019. Lantas ditindaklanjuti dengan laporan tertulis yang dikirimkan kepada Bawaslu tanggal 2 Mei 2019, dan disempurnakan pada 6 Mei 2019.

Sementara itu, Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga kuasa hukum Maulana Bungaran menyatakan bahwa Situng KPU yang ada, telah melampaui wewenang mereka dalam melakukan tabulasi suara.

"Kewajiban yang dimiliki KPU itu hanya sebatas scan, serta meng-upload-nya. Makanya, itu pelanggaran administratif. Jelas. Karena tidak sesuai dengan tata cara kan," ucapnya.

Menurutnya, kewajiban KPU itu hanya sebatas upload atau mengunggah. "Itu pun kalau dilakukan tabulasi, levelnya hanya pada tingkat provinsi. Hanya sebatas itu saja," ungkapnya.

Maulana menegaskan pihaknya telah mencermati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3/2019 dan nomor 4/2019.

"Memang ada perkara teknis di peraturan tersebut terkait rujukan mengunggah data ke dalam Situng KPU. Tapi kewenangannya tetap terbatas, tanpa menunjukkan tabulasi suara di tingkat kabupaten dan kota, tanpa ada diagram lingkaran persentase suara," tegasnya.

Bahkan, Dia menyebut dasar hukum Situng KPU pun tak tercantum di UU no 7/2017 tentang pemilu. "Jadi bukan hitung-hitung lah, apalagi digambarkan dalam tabel, dalam lingkaran, itu nggak. Jelas itu secara administratif itu salah. Karena perintah PKPU nomor 3 nomor 4 itu mereka hanya scan dan upload. Itu dasar agar situng kami minta dihentikan," katanya.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
5 Lumbung Suara Partai...
5 Lumbung Suara Partai Nasdem Pada Pemilu 2019, dari Sumatera hingga Papua
Ini 7 Provinsi Lumbung...
Ini 7 Provinsi Lumbung Suara PDIP pada Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
5 Provinsi Lumbung Suara...
5 Provinsi Lumbung Suara Partai Demokrat di Pemilu 2019
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved