KPK dan Polres Tangsel Tangkap Buronan Polda Lampung

Minggu, 05 Mei 2019 - 14:46 WIB
KPK dan Polres Tangsel...
KPK dan Polres Tangsel Tangkap Buronan Polda Lampung
A A A
JAKARTA - Tim Gabungan Satuan Tugas Penindakan Unit Koordinator Wilayah KPK (Korwil KPK) bersama tim Polres Tangerang Selatan menangkap buronan Polda Lampung atas nama Nur Muhammad (NM).

Nur Muhammad ditangkap di sebuah kontrakan atau kos di daerah BSD, Tangerang Selatan di Kompleks Villa Melati Mas Blok SR 29 Nomor 7, Serpong, Tangsel pada 5 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.

"NM (Nur Muhammad-red) merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Tersangka NM merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma selaku penyedia barang dan jasa," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (5/5/2019).

"Diduga kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp1.008.428.319," sambung Febri.

Setelah ditangkap, kata Febri, NM dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan, Banten. Nantinya akan dibawa ke Bandar Lampung dan dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh penyidik Polda Lampung.

NM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Lampung sejak Bulan Desember 2018. Sedangkan KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada Maret 2019.

Saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Tim Krimsus Polres Tangerang Selatan bergerak dan menangkap tersangka di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.

"Penangkapan DPO ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tutur Febri.

Selain Nur Muhammad, penyidik Polda Lampung menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku PPK dan ZR selalu pemilik modal. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1015 seconds (0.1#10.140)