Diperiksa Soal Kasus PLTU Riau-1, Ini Penjelasan Dirut Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/5/2019).
Dia diperiksa sebagau saksi kas untuk Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir yang menjadi tersangka terkait suap proyek PLTU Riau-1.
Usai diperiksa, Nicke mengaku ditanyai penyidik KPK terkait posisi atau jabatan lamanya sebagai Direktur Pengadaan Strategis I PT PLN (Persero).
"Sebagai mantan direktur di PLN itu saja," ujar Nicke usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Nicke juga mengakui memberikan keterangan yang sama saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain kasus ini.
"Saya ditanya kurang lebih sama dengan yang dulu. Kurang lebih sama," ungkap Nicke.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir disangka bersama-sama atau membantu anggota DPR Eni Maulani menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.
Dia diperiksa sebagau saksi kas untuk Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir yang menjadi tersangka terkait suap proyek PLTU Riau-1.
Usai diperiksa, Nicke mengaku ditanyai penyidik KPK terkait posisi atau jabatan lamanya sebagai Direktur Pengadaan Strategis I PT PLN (Persero).
"Sebagai mantan direktur di PLN itu saja," ujar Nicke usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Nicke juga mengakui memberikan keterangan yang sama saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain kasus ini.
"Saya ditanya kurang lebih sama dengan yang dulu. Kurang lebih sama," ungkap Nicke.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir disangka bersama-sama atau membantu anggota DPR Eni Maulani menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.
(dam)