Jika Ada Kesengajaan, Salah Hitung Pilpres 2019 Terancam Pidana
A
A
A
JAKARTA - Polemik salah imput suara Pemilihahan Presiden (Pilpres) 2019 melalui Aplikasi Sistem Perhitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dugaan kecurangan pemilu masih berlanjut hingga hari ini. KPU berdalih, kesalahan imput suara tersebut terjadi karena human eror.
Terkait hal itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Ismail Rumadan menilai, KPU harus bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan entri suara rakyat melalui aplikasi Situng tersebut.
“Alasan semacam ini tidak dapat dibenarkan atau diterima karena kesalahan yang terjadi berkali-kali, oleh karena itu KPU tidak segampang itu meminta maaf atas kesalahan yang terjadi berulang-ulang tersebut, KPU harus bertanggung jawab secara hukum,”kata Ismail, Rabu (1/5/2019).
Ismail menjelaskan, sebagaimana ketentuan pidana dalam pasal 505 Undang-undang pemilu, bahwa anggota KPU yang karena kelalaiannya mengakibatkan kehilangan atau bertambahnya perolehan suara pasangan tertentu dapat dipidana selama satu tahun penjara.
“Bahkan, kerugian perolehan suara yang dialami oleh salah satu peserta pemilu tersebut akibat adanya unsur kesengajaan dari KPU maka berdasarkan pasal 532 UU pemilu dapat dipinada selama empat tahun penjara,” jelasnya.
Untuk diketahui, KPU sendiri mengakui bahwa telah terjadi kesalahan input dalam Situng dari 142 tempat pemungutan suara (TPS). KPU mengetahui adanya kesalahan entri data ini berdasarkan hasil monitoring ditampah dengan adanya laporan masyarakat.
Rinciannya, temuan kesalahan dari laporan masyarakat sebanyak 38 TPS, kemudian temuan hasil monitoring yakni 104 TPS.
Sementara itu, Tim relawan Informasi Teknologi BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam rilisnya hari ini mengklaim telah menemukan sedikitnya 9.440 kesalahan input aplikasi Situng Pemilu 2019 milik KPU. Temuan itu diperoleh dari hasil verifikasi manual di Situs Situng KPU selama tiga hari terakhir, yakni sejak 27 hingga 29 April 2019.
Terkait hal itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Ismail Rumadan menilai, KPU harus bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan entri suara rakyat melalui aplikasi Situng tersebut.
“Alasan semacam ini tidak dapat dibenarkan atau diterima karena kesalahan yang terjadi berkali-kali, oleh karena itu KPU tidak segampang itu meminta maaf atas kesalahan yang terjadi berulang-ulang tersebut, KPU harus bertanggung jawab secara hukum,”kata Ismail, Rabu (1/5/2019).
Ismail menjelaskan, sebagaimana ketentuan pidana dalam pasal 505 Undang-undang pemilu, bahwa anggota KPU yang karena kelalaiannya mengakibatkan kehilangan atau bertambahnya perolehan suara pasangan tertentu dapat dipidana selama satu tahun penjara.
“Bahkan, kerugian perolehan suara yang dialami oleh salah satu peserta pemilu tersebut akibat adanya unsur kesengajaan dari KPU maka berdasarkan pasal 532 UU pemilu dapat dipinada selama empat tahun penjara,” jelasnya.
Untuk diketahui, KPU sendiri mengakui bahwa telah terjadi kesalahan input dalam Situng dari 142 tempat pemungutan suara (TPS). KPU mengetahui adanya kesalahan entri data ini berdasarkan hasil monitoring ditampah dengan adanya laporan masyarakat.
Rinciannya, temuan kesalahan dari laporan masyarakat sebanyak 38 TPS, kemudian temuan hasil monitoring yakni 104 TPS.
Sementara itu, Tim relawan Informasi Teknologi BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam rilisnya hari ini mengklaim telah menemukan sedikitnya 9.440 kesalahan input aplikasi Situng Pemilu 2019 milik KPU. Temuan itu diperoleh dari hasil verifikasi manual di Situs Situng KPU selama tiga hari terakhir, yakni sejak 27 hingga 29 April 2019.
(pur)