Ini Kronologis OTT Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria

Selasa, 30 April 2019 - 23:33 WIB
Ini Kronologis OTT Bupati...
Ini Kronologis OTT Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manali sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang /jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran (TA) 2019.

Selain Sri, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni Benhur Lalenoh (BNL) sebagai Timses Bupati Talaud serta Pengusaha dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai Pengusaha.

Dalam OTT tersebut, secara keseluruhan KPK mengamankan total enam orang di dua kota berbeda yaitu di Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Bupati Talaud, Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, Ariston Sasoeng (ASO) sebagai ketua Pokja, Anak BHK dan Sopir BNL.

Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) itu. Diketahui pada hari Minggu 28 April 2019 malam, diketahui BHK bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa 2 tas, 1 jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp463.855.000 rupiah di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Karena dibutuhkan pengukuran yang pas ukuran tangan Bupati, maka jam baru dapat diambil pada esok harinya, 29 April 2019. Terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati Talaud Sri.

"Sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud, Pada 29 April malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan BNL, BHK, dan sopir BNL, di sebuah hotel di Jakarta dan langsung membawa empat orang tersebut ke kantor KPK. Pada saat ini diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Selanjutnya, tim KPK kemudian mengamankan anak BHK pukul 04.00 WIB pagi di salah satu apartemen di Jakarta.
Di Manado, tim mengamankan ASO sekitar pukul 8.55 WITA dan mengamankan uang Rp50 juta

Terakhir tim mengamankan SWM (Bupati Talaud) di Kantor Bupati pada pukul 11.35 WITA.

"Melalui jalur udara, ASO dan SWM diterbangkan ke Jakarta oleh tim terpisah. Tim yang membawa SWM mendarat di Bandara Jakarta sekitar Pkl 18.30 WIB dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut," jelas Basaria.

Atas ulahnya, Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Bernard disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mhd)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ini Sejumlah Pihak yang...
Ini Sejumlah Pihak yang Terjerat OTT KPK di Semarang dan Jakarta
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
KPK Gelar OTT di Medan...
KPK Gelar OTT di Medan Sumatera Utara
OTT Berulang, Pengamat...
OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved