17.000 Haji Khusus Berangkat ke Tanah Suci Melalui 325 PIHK

Sabtu, 27 April 2019 - 16:12 WIB
17.000 Haji Khusus Berangkat...
17.000 Haji Khusus Berangkat ke Tanah Suci Melalui 325 PIHK
A A A
JAKARTA - Sebanyak 325 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tahun ini akan memberangkatkan 17.000 calon jamaah haji (calhaj) ke Tanah Suci. Mereka diingatkan untuk tidak menelantarkan jamaah selama masa rombongan haji berada di Arab Saudi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) M Arfi Hatim mengatakan, penelantaran jamaah haji merupakan pelanggaran berat yang bisa berakibat dengan pencabutan izin PIHK.

"Dua tahun yang lalu, pada 2017, kami mencabut satu izin PIHK. Pencabutan itu berdasarkan temuan kami," katanya usai memberikan pembekalan kepada petugas haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2019) malam.

Menurut Arfi, untuk mempermudah fungsi pengawasan PIHK, pihaknya tengah melakukan finalisasi sistem pelaporan online berbasis web dan Android. Sistem pelaporan ini terhubung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Sehingga Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus mengetahui pergerakan jamaah dari Jeddah ke Mekkah, dan dari Mekkah ke Madina atau sebaliknya. "Misalnya dia (PIHK) program akhir langsung ke hotel transit dan lain sebagainya, kita kan bisa memonitor pergerakannya," ujar Arfi.

Tahun-tahun sebelumnya, sistem pelaporan masih manual. Masing-masing PIHK membawa buku pelaporan, yang kemudian disobek ketika keberangkatan dan kedatangan. Pengawasan terhadap PIHK perlu dilakukan untuk melindungi jamaah haji dan hak-haknya terpenuhi.

Untuk memastikan bahwa PIHK memberikan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka Kemenag akan melakukan klarifikasi dengan PIHK dan jamaah haji. Jika ada yang dilanggar, maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya adalah administrasi. Pertama, peringatan tertulis, kedua pembekuan izin, dan terberat pencabutan izin operasional sebagai PIHK," tandas Arfi.

Meski ongkos naik haji (ONH) plus cukup tinggi, antara USD10.000-USD15.000 (Rp140 juta-Rp210 juta) tapi animo masyarakat Indonesia cukup tinggi untuk beribadah haji melalui jalur khusus ini.

Itu dibuktikan dengan masa tunggu antrean haji khusus yang mencapai 6 tahun. Tentu masa ini lebih pendek dibanding masa tunggu antrean haji reguler yang rata-rata 18 tahun. "Sesuai dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru, haji khusus akan mendapatkan 8% dari total kuota nasional," katanya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Rilis Rencana...
Kemenag Rilis Rencana Perjalanan Haji Tahun 1444 H/2023 H
Idul Adha dan Ibadah...
Idul Adha dan Ibadah Haji, Apakah Ada Hubungannya?
Breaking News: Pemerintah...
Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Soal Nasib Pemberangkatan...
Soal Nasib Pemberangkatan Haji di 2021, Ini Tiga Skema Kemenag
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Jamaah Bisa Minta Kembali...
Jamaah Bisa Minta Kembali Setoran Pelunasan Biaya Haji
Berita Terkini
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved