KPK Eksekusi Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 25 April 2019 - 20:08 WIB
KPK Eksekusi Wahid Husen...
KPK Eksekusi Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2019).

KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya, yakni Fahmi Darmawansyah, Hendri Saputra, dan Andri Rahmat.

"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Febri.

Wahid Husen divonis majelis hakim 8 tahun penjara. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.

Perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara. Atas putusan ini, hakim memerintahkan Wahid untuk ditahan.

Dalam uraiannya hakim menyebut bahwa Wahid mendapatkan sejumlah uang dan barang dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah di antaranya mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, tas merek Louis Vuitton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp39,5 juta.

Atas itu, Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berusikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed. Fahmi juga dibebaskan menggunakan ponsel.

Sedangkan Fahmi Darmawansyah divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
(maf)
Berita Terkait
Carut Marut Pengelolaan...
Carut Marut Pengelolaan Keuangan Arsenal
Kajari Batu Bara Terima...
Kajari Batu Bara Terima Laporan Carut Marut soal Bansos
Rutan KPK Penuh, Pemberantasan...
Rutan KPK Penuh, Pemberantasan Korupsi Terganggu?
Carut Marut Corona Dalam...
Carut Marut Corona Dalam Monolog Gegeh B Setiadi
Carut Marut Bangladesh,...
Carut Marut Bangladesh, Ini Pemimpin yang Didukung AS Menggantikan Sheikh Hasina
Carut Marut Bansos,...
Carut Marut Bansos, Kejatisu Periksa Pihak Terkait di Batubara
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved