KPK Eksekusi Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 25 April 2019 - 20:08 WIB
KPK Eksekusi Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin
KPK Eksekusi Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2019).

KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya, yakni Fahmi Darmawansyah, Hendri Saputra, dan Andri Rahmat.

"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Febri.

Wahid Husen divonis majelis hakim 8 tahun penjara. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.

Perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara. Atas putusan ini, hakim memerintahkan Wahid untuk ditahan.

Dalam uraiannya hakim menyebut bahwa Wahid mendapatkan sejumlah uang dan barang dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah di antaranya mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, tas merek Louis Vuitton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp39,5 juta.

Atas itu, Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berusikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed. Fahmi juga dibebaskan menggunakan ponsel.

Sedangkan Fahmi Darmawansyah divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3735 seconds (0.1#10.140)