Dua Kubu Capres Diajak Bersabar dan Kawal Penghitungan Suara Pemilu

Kamis, 25 April 2019 - 13:45 WIB
Dua Kubu Capres Diajak Bersabar dan Kawal Penghitungan Suara Pemilu
Dua Kubu Capres Diajak Bersabar dan Kawal Penghitungan Suara Pemilu
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengajak masyarakat mengawasi tahapan rekapitulasi hingga pengumuman hasil pemungutan suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemlihan Umum (KPU).

Ikhsan bersyukur pemilu yang dikatakannya merupakan wujud dari penunaian hak-hak rakyat yang mendasar telah dilalui dengan aman dan damai.

"Rakyat telah menunaikan hak dan kewajibanya dalam pemilu dengan gairah suka cita. Pemilu berjalan aman dan damai. Ini adalah kesadaran dan peran penting rakyat Indonesia yang luar biasa berkhidmat bagi ketaatannya terhadap aturan dan tata cara dalam berbangsa dan bernegara demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi untuk memilih pemimpin amanah dan maslahat," tutur Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2019).

Dia menjelaskan, tasharruful imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al malahat yang berarti kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatan.
Dalam ajaran Islam, kata dia, hukum memilih pemimpin adalah wajib artinya dakwah para ulama dan para pemuka agama telah sampai menembus kesadaran masyarakat."Hal ini terbukti dengan partisipasi rakyat yang meningkat tajam menggunakan hak pilihnya hingga mencapai 80 persen. ini kepesertaan tertinggi sepanjang sejarah dan peran KPU sebagai penyelenggara pemilu yang sah di republik ini sangat besar dan wajib diapresiasi oleh masyarakat dan seluruh kontestan pemilu," tutur Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) ini.

Dia memaparkan bangsa Indonesia telah sepakat dan meletakan dasar dari kesepakatan penyelenggaraan hak-hak rakyat melalui UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 6A Ayat 1, Pasal 19 Ayat 1 dan Pasal 22 C Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1 dan 2, Pasal 28, Pasal 28D Ayat 3, Pasal 28E Ayat 3 yang diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan segala turunanya.

"Maka siapa pun wajib taat dan menjaga pelaksanaan pemilu tanpa kecuali," kata Ikhsan.

Dia menjelaskan, masyarakat diberikan peran untuk menjaga dan mengawasi setiap proses dan tahapan pemilu."Bahwa telah terjadi hal-hal yang dianggap tidak sesuai maka di sinilah para kontestan pemilu dan masyarakat serta pengawas pemilu di berbagai tingkatan diberikan ruang untuk terus mengawal proses-proses rekapitulasi hingga dipastikan suara rakyat sampai kepada yang dipilihnya karena suara rakyat adalah amanah," tuturnya.Menurut dia, pernyataan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam bentuk pengumuman atau deklarasi pernyataan kemenangan di publik dan diekspose oleh berbagai media dan diviralkan melalui media sosial telah melanggar konstitusi UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 5, Pasal 280 Ayat 2 UU Pemilu dan Pasal 107 KUHP.
"Demikian pula perbuatan yang dilakukan para tim sukses dan para pendukung pasangan calon 02 yang menuduh KPU curang dengan menyerukan menolak hasil Pemilu adalah tindakan yang sudah jelas melawan UUD45 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tuturnya.

Dia menjelaskan ketentuan UUD 1945 Pasal 22 E ayat 5 berbunyi Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.Ada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu memuat ketentuan yang berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.”
Ikhsan mengimbau semua pihak, baik Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Ino untuk tetap bersabar dan menunggu pengumuman dan penetapan resmi dari KPU yang dijadwalkan pada 22 Mei 2019.

"Sambil terus mengawal rekapitulasi pada setiap tahapan dan mengumpulkan smua bukti pelanggaran yang terjadi," katanya.

Selanjutnya, sambung dia, semua bukti diteruskan ke Panwas dan Bawaslu atau kepada kepolisian untuk segera dilakukan proses hukum.

"Sehingga tuduhan yang tidak benar dan sepihak dapat dihindari dan hasil-hasil pemilu dapat terjaga," katanya.

Dia menegaskan dalam pemilu kali, rakyat telah berkorban bahkan dengan nyawanya. Hingga hari ini tercatat 143 Jiwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia. Sebanyak 500-an lebih sakit dan 33 petugas panwas meninggal dunia dan ratusan sakit demi mengawal demokrasi dan hak-hak rakyat.

"Pengorbanan rakyat yang luar biasa dalam pemilu damai jangan lagi dinodai lagi oleh ulah pernyataan-pernyataan dan narasi yang membuat ketegangan di masyarakat, tapi marilah menjaga dan mengawal rekapitulasi penghitungan suara di semua tingkatan," tutur Ikhsan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5131 seconds (0.1#10.140)