91 Orang Petugas KPPS Meninggal, DPR Ingin UU Pemilu Direvisi

Selasa, 23 April 2019 - 14:05 WIB
91 Orang Petugas KPPS Meninggal, DPR Ingin UU Pemilu Direvisi
91 Orang Petugas KPPS Meninggal, DPR Ingin UU Pemilu Direvisi
A A A
JAKARTA - Banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia direspons Komisi II DPR. Komisi II DPR pun sepakat untuk melakukan revisi Undang-undang (UU) Pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak 2019 merupakan perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dia melanjutkan, saat menyusun RUU Pemilu, panitia khusus (Pansus) sudah mendengarkan keterangan beberapa pihak termasuk penggugat (EG) untuk memastikan apa yang dimaksud serentak. "Kesimpulannya bahwa Pemilu serentak yang dimaksud adalah pelaksanaan pada hari dan jam yang sama," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (23/4/2019).

Dia melanjutkan, jika kemudian ada tafsir baru terhadap keserentakan yang dimaksud putusan MK, maka ada peluang untuk mengubahnya di RUU Pemilu. Namun, lanjut dia, keterangan para penggugat di hadapan Pansus tidak boleh diabaikan begitu saja.

"Terkait wacana pemecahan pemilu nasional dengan pemilu daerah, yakni pemilu nasional (presiden, DPD, DPR) dan Pemilu daerah (Pilkada dan DPRD) juga menjadi problem hukum," kata wakil sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Karena, sambung dia, putusan MK juga menyatakan bahwa Pilkada bukan rezim Pemilu, sehingga pembiayaan menjadi tanggung jawab Pemda. Sementara, pembiayaan pemilu nasional, kata dia, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Maka itu, kata pria yang akrab disapa Awiek ini, usulan pemecahan pelaksanaan Pemilu ini juga memiliki kendala dari aspek landasan hukum karena sudah ada putusan MK. Maka, lanjut dia, untuk mengubah putusan MK tersebut perlu dilakukan amandemen Undang-undang 1945 yang langsung mengatur mengenai pelaksanaan pemilu .

"Adapun banyaknya korban dari penyelenggara Pemilu ad-hoc sejak awal kami sudah meminta KPU menyiapkan asuransi bagi mereka," paparnya.

Adapun ketentuan pembayaran premi, kata Awiek, diatur bersama pemerintah atau Menteri keuangan. "Karena kami menyadari tugas berat mereka yang harus melaksanakan tugasnya dalam satu hari penuh. Dari persoalan di atas kami sepakat melakukan revisi Undang-undang Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," pungkasnya.

Diketahui, hingga saat ini, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia terus bertambah. Berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), total 91 orang petugas pemilu yang wafat.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6992 seconds (0.1#10.140)