Bawaslu dan KPU Diminta Usut Tuntas Kasus Kertas Tercoblos di Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Pelayanan Luar Negeri dan Diplomasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Farouk Abdullah Alwyni mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan perhatian khusus terkait proses penghitungan suara oleh Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia.
Hal ini menyusul insiden penemuan surat suara Pileg 2019 yang sudah tercoblos untuk Partai Nasdem dengan caleg nomor urut dua, Davin Kirana. Apalagi, potensi pelanggaran sejenis masih terbuka tidak hanya di Kuala Lumpur tapi Kota Kinibalu dan lainnya yang terindikasi penggelembungan data pemilih oleh pihak-pihak tertentu.
Menurut Farouk Abdullah, perlu diusut kemungkinan adanya dugaan jual beli suara di dapil Malaysia dan mengusut apakah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana terlibat masalah ini. Rusdi merupakan orangtua dari Davin.
“Indikasi jual-beli suara ini karena kondisi di Malaysia yang memang rawan. Pemilih tersebar luas hingga di perkebunan-perkembunan juga pabrik-pabrik, sehingga sangat memungkinkan surat suara tidak sampai terjangkau ke pemilih,” katanya di Jakarta, Senin 23 April 2019.
Berdasarkan data KPU, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri mencapai 2 juta pemilih dan paling banyak berada di Malaysia, yakni mencapai 1,1 juta pemilih.
Menurut Farouk yang juga Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II dari PKS, bukan tidak mungkin Davin bisa menang mudah dengan meraih misalnya 100.000 suara dari pemilih di Malaysia berkat dugaan intervensi orangtuanya.
Itu sebabnya, Farouk yang satu dapil dengan Davin meminta KPU dan Bawaslu memberikan perhatian khusus pada penghitungan suara caleg tersebut.
“Langkah ini sebagai bentuk antisipasi jika nantinya yang bersangkutan memeroleh suara besar secara tidak wajar, menyusul dugaan kecurangan dalam proses pencoblosan yang sempat menghebohkan publik. Kami ingin integritas Pemilu ini dijaga dengan baik dengan berjalannya sikap antisipatif dan proaktif dari Bawaslu,” tutur Farouk. (Baca juga: Respons Nasdem Soal Kasus Kertas Suara Tercoblos di Malaysia )
Apalagi sebelumnya, Bawaslu juga telah merekomendasikan kepada KPU untuk memberhentikan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishna KU Hannan dari keanggotaan di PPLN Malaysia.
Hal ini, kata dia, setidaknya mengisyarakat keterlibatan pejabat Kedubes RI di Malaysia untuk memenangkan pihak-pihak tertentu bukan isapan jempol belaka. Farouk beralasan, caleg Nasdem itu mesti mendapat perhatian khusus karena posisi orantuanya sebagai Dubes RI untuk Malaysia.
“Penyelenggaraan Pemilu yang tidak fair ini merusak demokrasi dan sangat merugikan caleg lainnya yang berkompetisi di dapil Luar Negeri,” katanya.
Atas dasar itu, Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) ini juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) turut menindaklanjuti dugaan pelanggaran kewenangan Dubes RI untuk Malaysia itu.
Farouk berharap Kemlu proaktif menginvestigasi yang bersangkutan tidak hanya berdasarkan adanya rekomendasi dari Bawaslu dan KPU tapi juga dari penyelidikan internal Kemlu karena menyangkut kredibilitas Pemerintah Indonesia di mata dunia.
Hal ini menyusul insiden penemuan surat suara Pileg 2019 yang sudah tercoblos untuk Partai Nasdem dengan caleg nomor urut dua, Davin Kirana. Apalagi, potensi pelanggaran sejenis masih terbuka tidak hanya di Kuala Lumpur tapi Kota Kinibalu dan lainnya yang terindikasi penggelembungan data pemilih oleh pihak-pihak tertentu.
Menurut Farouk Abdullah, perlu diusut kemungkinan adanya dugaan jual beli suara di dapil Malaysia dan mengusut apakah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana terlibat masalah ini. Rusdi merupakan orangtua dari Davin.
“Indikasi jual-beli suara ini karena kondisi di Malaysia yang memang rawan. Pemilih tersebar luas hingga di perkebunan-perkembunan juga pabrik-pabrik, sehingga sangat memungkinkan surat suara tidak sampai terjangkau ke pemilih,” katanya di Jakarta, Senin 23 April 2019.
Berdasarkan data KPU, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri mencapai 2 juta pemilih dan paling banyak berada di Malaysia, yakni mencapai 1,1 juta pemilih.
Menurut Farouk yang juga Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II dari PKS, bukan tidak mungkin Davin bisa menang mudah dengan meraih misalnya 100.000 suara dari pemilih di Malaysia berkat dugaan intervensi orangtuanya.
Itu sebabnya, Farouk yang satu dapil dengan Davin meminta KPU dan Bawaslu memberikan perhatian khusus pada penghitungan suara caleg tersebut.
“Langkah ini sebagai bentuk antisipasi jika nantinya yang bersangkutan memeroleh suara besar secara tidak wajar, menyusul dugaan kecurangan dalam proses pencoblosan yang sempat menghebohkan publik. Kami ingin integritas Pemilu ini dijaga dengan baik dengan berjalannya sikap antisipatif dan proaktif dari Bawaslu,” tutur Farouk. (Baca juga: Respons Nasdem Soal Kasus Kertas Suara Tercoblos di Malaysia )
Apalagi sebelumnya, Bawaslu juga telah merekomendasikan kepada KPU untuk memberhentikan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishna KU Hannan dari keanggotaan di PPLN Malaysia.
Hal ini, kata dia, setidaknya mengisyarakat keterlibatan pejabat Kedubes RI di Malaysia untuk memenangkan pihak-pihak tertentu bukan isapan jempol belaka. Farouk beralasan, caleg Nasdem itu mesti mendapat perhatian khusus karena posisi orantuanya sebagai Dubes RI untuk Malaysia.
“Penyelenggaraan Pemilu yang tidak fair ini merusak demokrasi dan sangat merugikan caleg lainnya yang berkompetisi di dapil Luar Negeri,” katanya.
Atas dasar itu, Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) ini juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) turut menindaklanjuti dugaan pelanggaran kewenangan Dubes RI untuk Malaysia itu.
Farouk berharap Kemlu proaktif menginvestigasi yang bersangkutan tidak hanya berdasarkan adanya rekomendasi dari Bawaslu dan KPU tapi juga dari penyelidikan internal Kemlu karena menyangkut kredibilitas Pemerintah Indonesia di mata dunia.
(dam)