KPK Akan Pelajari Dugaan Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Mendag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari informasi terkait pengakuan tersangka Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang menerima suap turut menerima dugaan gratifikasi dari Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita.
Pengakuan itu dihimpun dari salah satu media nasional. Dalam pemberitaan itu, Bowo diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Mendag Enggartiasto untuk pengamanan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.
Pengakuan Bowo didapati saat pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK sebagai tersangka. Menurut Bowo, Enggar memberikan Rp2 miliar dalam bentuk pencahan uang dolar Singapura.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik KPK perlu mempelajari keterangan Bowo, apakah merupakan kasus terpisah atau ada bukti tambahan lainnya.
"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan di berita acara, tentu perlu kami pelajari informasi tersebut. Apakah berdiri sendiri atau ada kesesuian dengan bukti-bukti lain," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).
Secara terpisah, Kuasa Hukum Bowo Sidik, Saut Edward belum mengetahui adanya penerimaan uang untuk kliennya dari Enggar tersebut. "Saya belum tahu kalau klien kami apakah dapat uang Rp2 miliar dari Mendag Enggartiasto," kata Saut saat dikonfirmasi.
Diketahui, Bowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo diduga menerima suap karena telah membantu agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Padahal, kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.
Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.
Pengakuan itu dihimpun dari salah satu media nasional. Dalam pemberitaan itu, Bowo diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Mendag Enggartiasto untuk pengamanan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.
Pengakuan Bowo didapati saat pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK sebagai tersangka. Menurut Bowo, Enggar memberikan Rp2 miliar dalam bentuk pencahan uang dolar Singapura.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik KPK perlu mempelajari keterangan Bowo, apakah merupakan kasus terpisah atau ada bukti tambahan lainnya.
"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan di berita acara, tentu perlu kami pelajari informasi tersebut. Apakah berdiri sendiri atau ada kesesuian dengan bukti-bukti lain," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).
Secara terpisah, Kuasa Hukum Bowo Sidik, Saut Edward belum mengetahui adanya penerimaan uang untuk kliennya dari Enggar tersebut. "Saya belum tahu kalau klien kami apakah dapat uang Rp2 miliar dari Mendag Enggartiasto," kata Saut saat dikonfirmasi.
Diketahui, Bowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo diduga menerima suap karena telah membantu agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Padahal, kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.
Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.
(kri)