Setara Institute Kritik Deklarasi Kemenangan Prabowo, Ini Alasannya

Senin, 22 April 2019 - 13:33 WIB
Setara Institute Kritik...
Setara Institute Kritik Deklarasi Kemenangan Prabowo, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Setara Institute mengkritik deklarasi kemenangan Pilpres 2019 yang dilakukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno beberapa waktu lalu.

Deklarasi kemenangan Prabowo-Sandi dinilai bermasalah, baik aspek substantif maupun prosedural.

"Deklarasi tersebut secara faktual diikuti klaim-klaim kemenangan para pendukungnya, terutama di dunia maya dan forum-forum pengajian, dan propaganda-propaganda yang mendelegitimasi penyelenggara Pemilu, mendestruksi secara sosial integritas Pemilu dan tata kelola demokrasi Indonesia beserta perangkat institusi dan mekanisme di dalamnya," kata Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4/2019).

Merespons situasi tersebut, kata dia, seluruh elite politik dan kontestan hajatan elektoral mestinya menolak setiap upaya untuk menarik mundur peradaban demokratis dan sebaliknya memobilisasi seluruh sumber daya politik untuk menjadikan Pemilu 2019,

Menurut Hendardi, pemilu kelima setelah reformasi 1998 ini seharusnya sebagai kanal untuk mengkonsolidasikan demokrasi Indonesia.

Dia mengatakan, dalam situasi saat ini, seluruh partai politik pendukung para kontestan Pilpres dan kontestan pemilu hendaknya menjadikan pemilu semata-mata untuk semakin mengonsolidasikan demokrasi kita dalam kerangka ideologi Pancasila dan konstitusi negara UUD Tahun 1945.

Hendardi juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hendaknya melakukan tugas dan fungsi konstitusionalnya untuk mewujudkan keadilan elektoral dan menegakkan integritas Pemilu.

"Seluruh aparatur keamanan negara hendaknya bekerja keras dan bertindak tegas untuk menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dalam koridor hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Seluruh elemen masyarakat sipil hendaknya melaksanakan fungsi-fungsi demokratisnya untuk terus mengawal integritas Pemilu dan kinerja para penyelenggaranya di seluruh level," tuturnya.

Mengenai hitung cepat (quick count) yang dilakukan pollsters atau lembaga survei, Hendardi mengakui hasil pengitungan cepat itu jelas jelas bukan hasil akhir hajatan elektoral kita, sebab hasil resmi Pemilu secara konstitusional akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 22 Mei 2019.

"Namun, hasil hitung cepat merupakan prosedur ilmiah yang memberikan gambaran awal hasil pemilu sekaligus bagian dari kontrol ilmiah atas kinerja penghitungan hasil pemungutan suara, sebagaimana juga menjadi tren elektoral di negara-negara demokratis dunia. Selain itu, secara objektif sejarah elektoral kita menunjukkan bahwa hasil hitung cepat pollsters tidak jauh berbeda dengan pemilu, " tutur Hendardi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)