Menpan-RB: ASN Jangan Masuk Hiruk Pikuk Politik
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas.
ASN pada pemerintah pusat maupun daerah diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat. Hal itu diungkapkan Syafruddin pasca Pemilihan Presiden dan Wakil Preside (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif 2019,
“ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung,” tutur Menpan-RB Syafruddin dalam siaran pers Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Dia meminta seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengawasi ASN yang ada di lingkungannya. ASN sebagai petugas negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan negara.
Para abdi negara diminta untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. “Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif,” kata Syafruddin.
Sebelum pelaksanaan pemilu, Syafruddin berulang kali mengimbau ASN untuk menjaga netralitas. Ditegaskan, ASN memiliki hak politik namun hanya dapat digunakan dalam bilik suara dan tidak untuk berpolitik praktis.
Menteri Syafruddin juga menegaskan apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif. Sesuai dengan Surat Menpan-RB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklajuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP Nomor 42/2004 dan PP Nomor 53/2010.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan Menpan-RB. Jika hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), KASN dapat merekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat. Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan.
ASN pada pemerintah pusat maupun daerah diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat. Hal itu diungkapkan Syafruddin pasca Pemilihan Presiden dan Wakil Preside (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif 2019,
“ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung,” tutur Menpan-RB Syafruddin dalam siaran pers Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Dia meminta seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengawasi ASN yang ada di lingkungannya. ASN sebagai petugas negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan negara.
Para abdi negara diminta untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. “Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif,” kata Syafruddin.
Sebelum pelaksanaan pemilu, Syafruddin berulang kali mengimbau ASN untuk menjaga netralitas. Ditegaskan, ASN memiliki hak politik namun hanya dapat digunakan dalam bilik suara dan tidak untuk berpolitik praktis.
Menteri Syafruddin juga menegaskan apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif. Sesuai dengan Surat Menpan-RB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklajuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP Nomor 42/2004 dan PP Nomor 53/2010.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan Menpan-RB. Jika hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), KASN dapat merekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat. Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan.
(dam)