Pengawasan Penyalur Tenaga Kerja Outsourcing Harus Diperketat

Rabu, 17 April 2019 - 05:15 WIB
Pengawasan Penyalur Tenaga Kerja Outsourcing Harus Diperketat
Pengawasan Penyalur Tenaga Kerja Outsourcing Harus Diperketat
A A A
JAKARTA - Praktik curang yang kerap dilakukan yayasan penyalur tenaga kerja outsourcing di berbagai daerah industri dinilai kian marak dan terkesan sulit diberantas.

Anggota Komisi IX DPR Marinus Gea mengungkapkan di setiap kunjungan kerja ke daerah industri banyak aduan negatif mengenai praktik yayasan penyalur tenaga kerja, seperti yang terjadi di wilayah Tangerang.

"Jumlahnya banyak sekali," tutur Marinus, Selasa (16/4/2019).

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara khusus beberapa jenis pekerjaan kerja, yakni meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan termasuk pula outsourcing.

Pengaturan PKWT dan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan dapat disebut sebagai upaya untuk mewujudkan pasar kerja yang fleksibel di Indonesia. Kendati demikian, dia belum mengetahui pasti apakah yayasan yang kerap melakukan pungutan liar ini mengantungi izin atau yayasan buram alias abal-abal. Yayasan tersebut terang-terangan meminta uang kepada calon tenaga kerja yang ingin mendapat pekerjaan di pabrik tersebut.

Dia memaparkan, modusnya yayasan itu bekerja sama dengan orang dalam perusahaan, seperti personalia dalam menjalankan praktik curang tersebut. Jika calon pekerja bertanya langsung ke pabrik tersebut, jawaban yang diterima tidak ada lowongan. Namun, jika melalui yayasan tersebut calon pekerja bisa mendapatkan pekerjaan dengan memberikan uang muka kepada yayasan tersebut.

"Ini menjadi persoalan sendiri yang terus disampaikan kepada saya," ujarnya.

Marinus mengatakan, pemerintah sangat tegas dalam memberantas praktik curang perusahaan penyalur tenaga kerja. Audit berkala oleh instansi terkait di daerah perlu ditekankan kembali dan pengawasan di tingkat internal perusahaan tersebut. "Dari sisi regulasi harus diaudit sebenarnya PT ini klasifikasi usahanya apa dan seterusnya," ujarnya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengamini adanya praktik modus rekrutmen karyawan melalui yayasan penyalur tenaga kerja. Rata-rata pungutan yang diambil yayasan untuk calon karyawan perusahaan mencapai Rp5 juta.

“Sayangnya mereka yang masuk dan bekerja melalui yayasan takut untuk melapor karena ada ancaman pemecatan,” kata Mirah Sumirat.

Mirah menjelaskan sebenarnya yayasan penyalur kerja diperkenankan untuk mengutip uang kepada calon pekerja. Biasanya pungutan awal itu digunakan yayasan untuk membayar formulir tes dan biaya tes kesehatan untuk bekerja di perusahaan. Praktik seperti ini biasanya banyak terjadi di kawasan industri yang tersebar di Indonesia.

"Yayasan penyalur tenaga kerja tidak diperkenankan untuk memungut sejumlah uang dan menjanjikan calon pekerja langsung diterima bekerja di perusahaan," ujar Mirah Sumirat.

Mirah melanjutkan keberadaan lembaga itu harus mendapat izin dari Dinas Tenaga Kerja. Lembaga tersebut juga harus memegang nota kesepakatan (MoU) dengan perusahaan-perusahaan pemberi kerja. Lembaga penyalur tenaga kerja resmi yang terbukti melakukan penipuan harus mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.Sedangkan yayasan "abal-abal" yang tidak mempunyai izin akan langsung diserahkan kepada polisi sebagai kasus tindak pidana penipuan.

“Ini gampang ditindaknya, tempatnya juga biasa di ruko-ruko yang jadi persoalan Disnaker mau atau tidak menindaknya,” ujarnya.

Agar tidak ada lagi korban penipuan berkedok rekrutmen karyawan, pihaknya meminta pihak terkait untuk memperketat pengawasan. Biasanya yayasan berkedok penyalur tenaga kerja bodong memasang iklan di media sosial.

“Harus ada sifat reaktif atau sidak kepada yayasan yang dicurigai yayasan bodong serta jangan menunggu laporan,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4848 seconds (0.1#10.140)