Pengawas Ketenagakerjaan Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 10:58 WIB
loading...
Pengawas Ketenagakerjaan...
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang/doc kemnaker
A A A
JAKARTA - Pejabat fungsional ketenagakerjaan berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Iklim ketenagakerjaan yang kondusif tersebut adalah wujud pelindungan hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, Menaker Ida Fauziyah telah menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19. Tujuannya untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM.

"Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk Mediator Hubungan Industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di lapangan," katanya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM terhadap Kondisi Ketenagakerjaan bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia dan Sosialisasi Kepmenaker Nomo 104 Tahun 2021 melalui sambungan video, Kamis (19/8/2021).

Dalam kesempatan ini, Dirjen Binwasnaker dan K3 juga mengapresiasi para kepala dinas ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan yang terus melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPKM dalam memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Dirjen Haiyani mengatakan, untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk itu, ia meminta seluruh dinas ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.

"Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif tersebut," katanya.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 adalah bentuk respons Pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM. Implementasi Kepmenaker ini, sebut Dirjen Putri, membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak.

"Karena pada prinsipnya, spirit Kepmenaker ini adalah melindungi semua pihak. Baik mengenai hak-hak pekerja/buruh maupun kelangsungan usaha," ujarnya.

Dirjen Putri menambahkan, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 mencakup tiga hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WfH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work from Office (WfO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi Covid-19 itu sendiri ataupun kebijakan PPKM," ujarnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investor Minat Sewa...
Investor Minat Sewa Aset Sritex, Menaker: Dalam Pendataan Siapa yang Siap Bekerja
Menaker: Buruh Sritex...
Menaker: Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan
Kemnaker Jamin Buruh...
Kemnaker Jamin Buruh Sritex Dapat Pesangon dan JKP
Politikus Gerindra Immanuel...
Politikus Gerindra Immanuel Ebenezer Ditunjuk Jadi Wamenaker
Abdul Halim Iskandar...
Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah Mundur dari Kabinet, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian
DPR Minta Kemenkes dan...
DPR Minta Kemenkes dan Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di RS Medistra
Laporkan Kemnaker ke...
Laporkan Kemnaker ke Ombudsman, FKPMI Singgung SPSK Pekerja Migran ke Arab Saudi
Bertemu Jokowi, Mendes...
Bertemu Jokowi, Mendes PDTT dan Menaker: Tak Bahas Hak Angket, Titip Pesan ke Cak Imin
THR Paling Lambat Dibayar...
THR Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Menaker: Enggak Boleh Dicicil
Rekomendasi
Tentara India dan Pakistan...
Tentara India dan Pakistan Saling Tembak di Kashmir untuk Malam Kelima Berturut-turut
Membanggakan, RI Negara...
Membanggakan, RI Negara Pertama Adaptasi Kaidah K3 ILO di Sektor Kehutanan
Kondisi Fit, Siti Fadia...
Kondisi Fit, Siti Fadia Nyatakan Siap Diturunkan di Laga Kontra India
Berita Terkini
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
9 menit yang lalu
Gelar Apel Kesiapsiagaan...
Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla 2025, Menko Polkam: Tekan Angka Kebakaran
12 menit yang lalu
KDM Mau Kirim Siswa...
KDM Mau Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer, Kang Tebe Beri Catatan
1 jam yang lalu
Presiden Aspek Ungkap...
Presiden Aspek Ungkap 10 Harapan Buruh Indonesia di May Day 2025
1 jam yang lalu
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
3 jam yang lalu
Sosok Dani Nur Adiningrat...
Sosok Dani Nur Adiningrat yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa, Pernah Dituduh Kumpul Kebo
3 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved