Ingat, Hasil Penghitungan Surat Suara Sah Usai C1 Ditandatangani

Selasa, 16 April 2019 - 11:18 WIB
Ingat, Hasil Penghitungan...
Ingat, Hasil Penghitungan Surat Suara Sah Usai C1 Ditandatangani
A A A
JAKARTA - Rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih pada Rabu 17 April besok akan menggunakan haknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Apa saja yang harus diketahui seluruh pemilih tentang surat suara yang dianggap sah?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz menjelaskan surat suara yang dianggap sah akan ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Contohnya jika surat suara pilpres dianggap tak ada masalah, sesuai jumlah surat suara yang disediakan maka langsung ditandatangi Ketua KPPS.

"Tergantung kondisi di lapangan. Misalkan pilpres sudah selesai, diselesaikan dulu baru ditandatangani, masa sudah selesai belum di tandatangani," ujar Viryan, Selasa (16/4/2019).

(Baca juga: Catat, Ini Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang Benar)


Viryan menegaskan seluruh surat suara harus dipastikan selesai dihitung kemudian dipindah atau ditampilkan melalui C1 yaitu selembar kertas berisi hasil penghitungan di TPS yang di-scan dan dimunculkan angkanya dalam bentuk tabulasi dalam website KPU.

Menurut Viryan, jika dalam satu TPS jumlah pemilih 200 orang namun ternyata yang ada dalam kotak suara berisi 100 surat maka hal tersebut harus diklarifikasi terlebih dahulu atau diselesaikan sebelum C1 ditandatangani.

Ditambahnya, proses pemungutan dan penghitungan suara harus selesai dengan kondisi yang sesuai prosedur dan benar. Misalnya ada perbedaan, jumlah suara harus dipastikan dan diselesaikan di TPS.

"Misalnya ada kondisi terjadi perbedaan, itu harus selesai di situ, kan surat suaranya masih ada bisa dicek semua," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)