Pelunasan Tahap I Ditutup, Kuota Haji Reguler Tersisa 19.815

Senin, 15 April 2019 - 19:18 WIB
Pelunasan Tahap I Ditutup,...
Pelunasan Tahap I Ditutup, Kuota Haji Reguler Tersisa 19.815
A A A
JAKARTA - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap I sudah ditutup hari ini pukul 15.00 WIB. Tercatat masih ada 19.815 kuota haji yang belum terlunasi.

Rinciannya, 18.316 kuota jamaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). “Jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 184.195 atau 90,29%," ujar Muhajirin di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Menurut Muhajirin, Maluku menjadi provinsi dengan persentase pelunasan terendah yakni 84,10%. Dari 1.082 kuota, sudah terlunasi 910 orang sehingga masih tersisa 172.

Sementara persentase pelunasan tertinggi adalah Provinsi Bangka Belitung yang mencapai 97,36%. Dari 1.061 kuota yang sudah terlunasi sebanyak 1.033 orang sehingga hanya tersisa 28 jamaah.

Provinsi dengan jumlah jemaah haji terbanyak yang sudah melakukan pelunasan adalah Jawa Barat. Dari 38.567 kuota, sudah terlunasi 35.347 orang.

Urutan berikutnya adalah Jawa Timur dengan 30.737 dari kuota 35.034. “Jawa Tengah di urutan ketiga dengan jumlah jamaah melunasi 28.337 orang dari 30.225 kuota,” sebutnya.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440 H/2019 M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Untuk kuota haji reguler sebanyak 204.000 orang dan kuota haji khusus 17.000 orang. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 jamaah haji dan 1.512 untuk TPHD.

"Karena masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 30 April-10 Mei mendatang," tambahnya.

Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler, Hanif menjelaskan pelunasan tahap kedua tidak lagi diperuntukan bagi jamaah haji yang diberi hak melunasi tahap I. Menurutnya, pelusan tahap II diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:

1. Jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I tapi pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran.

2. Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440 H/2019 M yang sudah berstatus haji.

3. Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.

4) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.

5) Jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.

6) Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)