Perlu Regulasi Ketenagakerjaan Lindungi Mitra Ojek Online

Sabtu, 13 April 2019 - 07:11 WIB
Perlu Regulasi Ketenagakerjaan...
Perlu Regulasi Ketenagakerjaan Lindungi Mitra Ojek Online
A A A
JAKARTA - Setiap pekerja semestinya berhak sekaligus wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun masalahnya tidak semua tenaga kerja otomatis memperolehnya, termasuk para pekerja informal yang terkoneksi dengan dunia digital seperti mitra pengemudi ojek online.

Menyikapi situasi ini, Anggota Komisi IX DPR Marinus Gea mendorong perbaikan regulasi ketenagakerjaan seiring dengan kemajuan teknologi yang berjalan pesat. Apalagi, kata dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur perlindungan atas hal-hal yang terkait dunia digital.

“Contoh paling dekat itu ya mitra ojek online. Mereka kan kategori tenaga informal dan mereka juga melakukan pekerjaan dengan teknologi. Bagaimana dengan perlindungan mereka, sampai sekarang sama sekali belum ada pengaturan ini di regulasi,” tuturnya.

Marinus menjelaskan, UU Ketenagakerjaan yang berlaku masih sebatas mengatur tenaga kerja yang mendapatkan pekerjaan dari pemberi kerja. Regulasi yang ada belum menampung perlindungan bagi mereka yang melakukan pekerjaan secara mandiri tapi tetap terhubung dengan orang lain.

“Mitra ojek online kan tetap terhubung dengan orang lain yang mengendalikan aplikasi digital. Kan ini tidak diatur, bagaimana jika terjadi kecelakaan. Perlindungan apa yang diberikan negara buat mereka,” katanya.

Marinus menjelaskan, keberadaan regulasi ketenagakerjaan yang mengikuti perkembangan teknologi menjadi penting lantaran selama ini tak semua tenaga kerja informal menyadari pentingnya perlindungan asuransi.

“Katakan lah BPJS Ketenagakerjaan, belum semua pihak sadar kalau BPJS itu suatu keharusan yang dimiliki oleh pribadi-pribadi yang bekerja secara formal maupun informal,” tuturnya.

Agar perlindungan bagi seluruh tenaga kerja tercipta dalam regulasi ketenagakerjaan, Marinus menginginkan semua pihak terkait mau mengikis ego sektoral. Masalahnya, meski aplikasi ojek online telah hadir empat atau lima tahun terakhir, tapi perbaikan regulasi belum bisa diwujudkan.

“Banyak sekali persoalan-persoalan lain yang masih dianggap lebih prioritas sehingga hal ini masih belum ditanggapi serius. Di Indonesia kan biasanya, terjadi dulu persoalan baru dipikirkan undang-undangnya,” katanya.

Terpisah, Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono memastikan mitra ojek daring saat ini belum semuanya ter-cover asuransi. Yang baru di-cover asuransi adalah penumpang dan kendaraan.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah dan perusahaan ojek online untuk menyediakan asuransi bagi pengemudi. Bahkan, mereka sempat mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu 10 April 2019 lalu.

“Garda sudah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan hasilnya positif mereka bersedia mengkaji perlindungan sosial bagi pengemudi ojek daring,” tuturnya.

Perlindungan asuransi bagi pengemudi ojek online penting untuk diwujudkan. Sebab, disampaikan Igun, sekarang ini ada sekitar 2,5 juta pengemudi ojek online yang menjadi mitra dua operator ojek online.
(dam)
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Ratusan Pekerja Rentan...
Ratusan Pekerja Rentan Dapat Bantuan Perlindungan Ketenagakerjaan
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli Menghadap...
Menaker Yassierli Menghadap Prabowo di Istana Bahas UMP 2025
Pengawas Ketenagakerjaan...
Pengawas Ketenagakerjaan Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM
Perjuangkan Hak-hak...
Perjuangkan Hak-hak Nursiyah, RPA Perindo Serahkan Dokumen ke Sudin Nakertrans Jakut
Berita Terkini
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved