JPU Minta Majelis Hakim Panggil Paksa Rocky Gerung dan Tompi

Kamis, 11 April 2019 - 15:19 WIB
JPU Minta Majelis Hakim...
JPU Minta Majelis Hakim Panggil Paksa Rocky Gerung dan Tompi
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet untuk memanggil paksa saksi Akademisi Rocky Gerung dan Musisi Teuku Adifitrian alias Tompi.

Permohonan itu diajukan setelah keduanya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi namun belum juga hadir di persidangan. "Makanya kita tadi mintakan kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa," ujar Koordinator JPU Daru Tri Darsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Namun, kata Daru, majelis hakim masih mau memberikan kesempatan kepada keduanya untuk dipanggil sekali lagi sebagai saksi. "Kita akan panggil lagi pada tanggal 23. Tadi kan perintah majelis hakim pada tanggal 23 April seluruh saksi fakta supaya dihadirkan," ungkapnya.

Menurut Daru, keterangan dari Rocky sangat dibutuhkan karena cukup memperkuat unsur dakwaan. "Sedangkan, kalau dari dokter Tompi kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena operasi plastik face lift itu. Justru itu yang ingin kita pastikan," jelasnya.

Dalam sidang lanjutan hari ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi salah satunya Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Selain Dahnil, JPU juga memanggil kedua saksi demo yakni jenderal lapangan aksi solidaritas mahasiswa untuk Ratna Sarumpaet, Harjono dan Chaerullah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.140)