Pemilu 2019, Perindo Siapkan Saksi Cadangan

Kamis, 11 April 2019 - 13:40 WIB
Pemilu 2019, Perindo...
Pemilu 2019, Perindo Siapkan Saksi Cadangan
A A A
JAKARTA - Partai Perindo mengaku tidak memilki kendala teknis soal penambahan tempat pemungutan suara (TPS) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu 2019.

Menurut Ketua Divisi Konsolidasi Pileg Tim Operasi Pemenangan (TOP) 9, Wibowo Hadiwardoyo penambahan TPS sebelumnya telah dibicarakan jauh-jauh hari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada setiap partai politik.

“Jadi secara teknis Perindo tidak masalah atas penambahan TPS, karena sebelum dibawa ke pleno KPU, sebenarnya penambahan tersebut telah disampaikan kepada partai politik di daerah masing-masing,” ujarnya, Rabu 10 April 2019, seperti dikutip dari partaiperindo.com.

Apabila diperlukan tambahan saksi, kata Wibowo, Partai Perindo siap untuk memenuhi kebutuhan saksi untuk TPS yang ditentukan. Karena, masih ada sisa waktu sebelum masa pemilihan tiba.

“Memang ada tambahan TPS yang belum ditentukan lokasinya, di RT atau RW mana, dan nomor TPS-nya berapa?Tetapi akan mudah diatasi dengan cadangan saksi dari desa tersebut. Jadi di setiap daerah kita punya cadangan saksi untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, Partai Perindo secara matang telah mempersiapkan berbagai kemungkinan yang akan terjadi di Pemilu 2019 termasuk penambahan TPS hingga saksi yang dibutuhkan.

Terlebih, sambung dia, peran saksi menjadi sangat penting untuk mengamankan suara partai di Pemilu Legislatif pada 17 April 2019 mendatang.

Dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih pasca-putusan MK, jumlah TPS pada Pemilu 2019 bertambah dari 809.500 menjadi 810.329 TPS.

Penambahan TPS terjadi karena tindak lanjut atas putusan MK soal kemungkinan KPU membentuk TPS tambahan, serta penambahan jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

KPU menjelaskan jumlah DPTb Pemilu 2019 ada 800.219 pemilih yang tersebar di 169.668 TPS. Dari jumlah tersebut, ada 690.038 pemilih yang sudah tersebar di TPS yang ada saat ini.

Sementara, 139.919 pemilih belum difasilitasi di TPS manapun. Untuk itu, KPU perlu menyediakan 630 TPS tambahan untuk mengakomodasi pemilih tersebut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)