Jelang Pencoblosan Pemilu 2019, Masyarakat Diminta Tak Ikut Sebar Hoaks

Rabu, 10 April 2019 - 22:15 WIB
Jelang Pencoblosan Pemilu...
Jelang Pencoblosan Pemilu 2019, Masyarakat Diminta Tak Ikut Sebar Hoaks
A A A
JAKARTA - Tujuh hari menjelang pencoblosan Pemilu serentak 2019, ancaman gangguan kamtibmas di ruang siber masih di dominasi beredarnya berita bohong atau hoaks. Yang terbaru berita tentang hasil penghitungan Pilpres 2019 di luar negeri yang beredar luas melalui WhatsApp.

Polri memperkirakan berita-berita yang meresahkan serupa akan terus bermunculan. Selain itu juga tidak menutup kemungkinan adanya metode penyebaran berita bohong lainnya. Misalnya penyebaran SMS melalui peralatan broadcasting yang dapat diterima siapa saja.

“Beberapa isu negatif seperti KTP palsu yang tercecer, kontainer berisi surat suara tercoblos, sampai yang terakhir adalah isu tentang server KPU yang telah dikondisikan untuk memenangkan salah satu paslon, telah diungkap dan pelakunya telah ditangkap,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/4/2019).

Dedi mengingatkan masyarakat bahwa meneruskan berita atau pemberitahuan bohong dapat dikenakan pidana dengan ancaman setinggi-tinggi 10 tahun penjara. Bila yang disebarkan mengandung ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), akan dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Selain ancaman berita bohong, penyelenggaraan Pemilu juga tidak menutup kemungkinan mengalami gangguan siber. Baik yang disengaja maupun yang terkendala akibat volume akses yang tinggi sehingga terjadi kelambatan akses data.

“Selain siap melakukan pengamanan fisik dengan dukungan keamanan penuh dari TNI dan Polri yang menjamin masyarakat untuk tidak ragu menggunakan hak pilihnya, KPU juga telah didukung banyak stakeholder. Ini agar penyampaian hasil hitung manual yang disaksikan secara terbuka dapat diketahui hasilnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
(poe)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Komeng Memimpin di Quick...
Komeng Memimpin di Quick Count KPU sebagai Caleg DPD Jabar, Netizen Girang
Berita Terkini
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved