Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 08 April 2019 - 17:45 WIB
Terima Suap, Eks Kalapas...
Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara.

Dia terbukti menerima suap dari terpidana penguni lapas, yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, dan Fuad Amin.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Wahid dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider satu tahun kurungan.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun dendan Rp400 juta dengan catatan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur Ketua Majelis Hakim Sudira.

Mendengarkan putusan itu, Wahid tetap tenang. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Firma Uli Silalahi, Wahid Husen menyatakan pikir-pikir.

Perbuatan Wahid dinilai bersalah melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, Sudira membacakan hal yang memberatkan dam meringankan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Wahid sebagai penyelenggara negara tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga memperburuk citra lembaga pemasyarakatan.

"Yang meringankan, terdakwa kooperatif, mengaku, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa telah mengembalikan aset dan harta yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa tulang punggung keluarga. Terdakwa pun sudah cukup lama mengabdi sebagai PNS," tutur Sudira.

Berdasarkan analisis kasus yang dibacakan anggota majelis hakim Marsidin Nawawi mengatakan, terdakwa Wahid terbukti menerima uang dan barang dari terpidana penguni lapas Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, dan Fuad Amin.

Dari Fahmi, Wahid menerima mobil Mitsubishi Tritton double cabin, tas mewah merek Kenzo dan Luis Vuitton, serta sepatu boot. Selama Mei hingga Juli 2018, Wahid menerima uang Rp39 juta dari Fahmi. Kemudian Juni-Juli 2018 menerima Rp69 juta lebih dari Wawan dan uang jutaan rupiah dari Fuad Amin Imron.

"Uang dan barang itu diterima Wahid baik secara langsung maupun melalui stafnya Hendri Saputra," kata Marsidin Nawawi.

Selama menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 hingga tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahid telah memberikan fasilitas kepada Fahmi, Wawan, dan Fuad.

Menurut Marsidin, Wahid memberikan izin keluar untuk berobat dan izin luar biasa bagi Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin. Izin-izin tersebut faktanya disalahgunakan oleh Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin.
(dam)
Berita Terkait
Pastikan Layanan Maksimal,...
Pastikan Layanan Maksimal, Karutan Kelas I Jakpus Terjun Langsung
Carut Marut Pengelolaan...
Carut Marut Pengelolaan Keuangan Arsenal
58 Warga Penghuni Lapas...
58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi
Napi Meninggal di Rutan,...
Napi Meninggal di Rutan, Polda Kepri: Ada Tanda-tanda Kekerasan
Sabu Dikendalikan dari...
Sabu Dikendalikan dari Cipinang, Pengawasan Lapas dan Rutan Dinilai Lemah
Kemenkumham Sulbar Minta...
Kemenkumham Sulbar Minta Lapas Tingkatkan Kemampuan Kewirausahaan para Narapidana
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved