Menpan RB Bantah Tudingan Terjadi Jual Beli Jabatan di 90% Kementerian
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin membantah keras tudingan yang dilontarkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut 90% kementerian diduga melakukan jual beli jabatan.
"Saya tegaskan di sini tudingan tersebut tidak benar, Selaku Menpan saya bantah keras tudingan yang dikatakan KASN yang mengatakan 90% kementerian melakukan jual beli jabatan," ujar Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2019).
Sebab, lanjut dia, saat ini semua proses terkait lelang jabatan sangat transparan, terbuka dan akuntabel. Semua pihak terlibat dan dapat mengawasi proses pengisian jabatan pada setiap Kementerian dan Lembaga.
"Sistemnya sangat jelas, obyektif dan terbuka. Mulai dari open bidding kemudian terdapat panitia seleksi, hasilnya diawasi oleh Ombudsman, masyarakat, media bahkan juga pengawas internal," jelas Syafruddin.
Mantan Wakapolri ini mengatakan Kemenpan RB selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan praktik jual beli jabatan dalam kementerian dan lembaga. "Saya yakin kalaupun ada jumlahnya hanya sedikit sekali dan saat ini penegak hukum sedang menanganinya. Kita dukung hal tersebut," kata Syafruddin.
Berbagai inovasi telah dilakukan Kemenpan RB untuk menghilangkan jual beli jabatan seperti penerapan E-Goverment, SAKIP, Zona Integrasi, WBK (Wilayah Bebas Korupsi), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) dan Mal Pelayanan Publik. "Kemenpan RB telah mencipatakan berbagai perangkat dan sistem agar aparat pelayanan publik tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat," tegas Syafruddin.
"Saya tegaskan di sini tudingan tersebut tidak benar, Selaku Menpan saya bantah keras tudingan yang dikatakan KASN yang mengatakan 90% kementerian melakukan jual beli jabatan," ujar Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2019).
Sebab, lanjut dia, saat ini semua proses terkait lelang jabatan sangat transparan, terbuka dan akuntabel. Semua pihak terlibat dan dapat mengawasi proses pengisian jabatan pada setiap Kementerian dan Lembaga.
"Sistemnya sangat jelas, obyektif dan terbuka. Mulai dari open bidding kemudian terdapat panitia seleksi, hasilnya diawasi oleh Ombudsman, masyarakat, media bahkan juga pengawas internal," jelas Syafruddin.
Mantan Wakapolri ini mengatakan Kemenpan RB selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan praktik jual beli jabatan dalam kementerian dan lembaga. "Saya yakin kalaupun ada jumlahnya hanya sedikit sekali dan saat ini penegak hukum sedang menanganinya. Kita dukung hal tersebut," kata Syafruddin.
Berbagai inovasi telah dilakukan Kemenpan RB untuk menghilangkan jual beli jabatan seperti penerapan E-Goverment, SAKIP, Zona Integrasi, WBK (Wilayah Bebas Korupsi), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) dan Mal Pelayanan Publik. "Kemenpan RB telah mencipatakan berbagai perangkat dan sistem agar aparat pelayanan publik tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat," tegas Syafruddin.
(kri)