Respons Ketua DPR Soal Praktik-praktik Ilegal di Lapas
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS), mengusut tuntas terkait praktik-praktik ilegal di dalam rutan dan lembaga permasyarakatan (lapas).
Selain usut tuntas kata Bamsoet, perlu memberikan tindakan kedisiplinan dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Mendorong Kemenkumham mendesak Dirjen PAS untuk meningkatkan kontrol dan monitoring yang baik di dalam Lapas serta memberikan sanksi tegas kepada petugas Lapas/sipir yang melakukan tindakan mal-administrasi," kata Bamsoet melalui siaran pers, Selasa (2/4/2019).
Bamsoet juga mendorong Kemenkum HAM melalui Ditjen PAS melakukan inovasi program di rutan yang dapat meminimalisir maraknya pungli di rutan maupun lembaga permasyarakatan, serta melakukan pembinaan mental terhadap petugas di lapas dan rutan untuk mencegah petugas sipir terlibat kasus pungli.
Sementara itu Dirjen PAS Kemenkumham menginstruksikan kepada Kanwil Kemenkumham Banten, untuk menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Jambe, Tangerang, Banten.
Instruksi pencopotan itu tertuang dalam surat nomor: PAS.KP.04.01-70 yang ditandatangani Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami tertanggal 28 Maret 2019.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media sosial tentang dugaan terjadinya pungli dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban serta Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran di Rutan Kelas 1 Tangerang, maka kami memohon bantuan saudara untuk menonaktifkan Kepala Rutan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Tangerang serta petugas yang terlibat," tulis Sri Puguh dalam surat tersebut.
Selain usut tuntas kata Bamsoet, perlu memberikan tindakan kedisiplinan dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Mendorong Kemenkumham mendesak Dirjen PAS untuk meningkatkan kontrol dan monitoring yang baik di dalam Lapas serta memberikan sanksi tegas kepada petugas Lapas/sipir yang melakukan tindakan mal-administrasi," kata Bamsoet melalui siaran pers, Selasa (2/4/2019).
Bamsoet juga mendorong Kemenkum HAM melalui Ditjen PAS melakukan inovasi program di rutan yang dapat meminimalisir maraknya pungli di rutan maupun lembaga permasyarakatan, serta melakukan pembinaan mental terhadap petugas di lapas dan rutan untuk mencegah petugas sipir terlibat kasus pungli.
Sementara itu Dirjen PAS Kemenkumham menginstruksikan kepada Kanwil Kemenkumham Banten, untuk menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Jambe, Tangerang, Banten.
Instruksi pencopotan itu tertuang dalam surat nomor: PAS.KP.04.01-70 yang ditandatangani Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami tertanggal 28 Maret 2019.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media sosial tentang dugaan terjadinya pungli dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban serta Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran di Rutan Kelas 1 Tangerang, maka kami memohon bantuan saudara untuk menonaktifkan Kepala Rutan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Tangerang serta petugas yang terlibat," tulis Sri Puguh dalam surat tersebut.
(maf)