Sidang Lanjutan Ratna, Nanik S Deyang Dijadwalkan Hadir

Selasa, 02 April 2019 - 12:23 WIB
Sidang Lanjutan Ratna,...
Sidang Lanjutan Ratna, Nanik S Deyang Dijadwalkan Hadir
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Daru Tri Sadono, mengungkapkan ada empat orang saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Saksi Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery, dan Nanik S Deyang," ujar Daru, di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Rubagi, Sahrudin, dan Makmur diketahui merupakan staf Ratna. Kemudian Nanik S Deyang adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga dan Ketua Yayasan Merah Putih

"Nanik itu posisinya dalam hal ini dia yang pernah mendengar cerita dari terdakwa. Itu saja. Kami melihatnya kapasitasnya sebagai itu. Tidak lebih dari itu. Dan kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam BAP," jelas Daru.

Lebih lanjut, terkait Nanik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua BPN, Daru menegaskan hal tersebut bukan kapasitasnya untuk menjelaskan.

"Itu bukan dalam kapasitas saya untuk menjelaskan. Karena kami tidak mmeriksa dalam kapasitas itu, tapi sebagai saksi," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2407 seconds (0.1#10.140)