Caleg Golkar Bowo Sidik Terima Uang Suap untuk Serangan Fajar di Jateng
Kamis, 28 Maret 2019 - 22:30 WIB
Caleg Golkar Bowo Sidik Terima Uang Suap untuk Serangan Fajar di Jateng
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menduga, Bowo mengumpulkan uang hasil suapnya untuk serangan fajar di Pemilu Legislatif 17 April 2019 nanti. Karena, Bowo merupakan Caleg DPR dari partai Golkar yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II.
"KPK sangat menyesalkan kejadian ini, karena diduga anggota DPR yang juga mencalonkan diri di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi dan bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk "serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (28/3/2019).
Basaria menjelaskan, asal muasal uang yang akan digunakan Bowo untuk serangan fajar atau melakukan politik uang saat kampanye terbuka saat ini. Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton.
"Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan diberbagai tempat seperti Rumah Sakit, Hotel dan Kantor PT. HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130," jelas Basaria. (Baca juga: Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bowo Sidik Pangarso Tersangka Suap )
"Uang yang diterima Bowo tersebut, diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK daIam amplop-amplop di Gedung Granadi, Jakarta Selatan," sambungnya.
Selain penerimaan terkait dengan kerjasama pengangkutan di Bidang Pelayaran antara PT. Pupuk lndonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK, KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo sebagai Anggota DPR.
"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop amplop pada 84 kardus," ungkapnya.
Karena perbuatannya itu, Bowo dan Indung yang diduga sebagai perantara suap Asty Winasty marketing manager PT HTK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menduga, Bowo mengumpulkan uang hasil suapnya untuk serangan fajar di Pemilu Legislatif 17 April 2019 nanti. Karena, Bowo merupakan Caleg DPR dari partai Golkar yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II.
"KPK sangat menyesalkan kejadian ini, karena diduga anggota DPR yang juga mencalonkan diri di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi dan bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk "serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (28/3/2019).
Basaria menjelaskan, asal muasal uang yang akan digunakan Bowo untuk serangan fajar atau melakukan politik uang saat kampanye terbuka saat ini. Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton.
"Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan diberbagai tempat seperti Rumah Sakit, Hotel dan Kantor PT. HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130," jelas Basaria. (Baca juga: Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bowo Sidik Pangarso Tersangka Suap )
"Uang yang diterima Bowo tersebut, diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK daIam amplop-amplop di Gedung Granadi, Jakarta Selatan," sambungnya.
Selain penerimaan terkait dengan kerjasama pengangkutan di Bidang Pelayaran antara PT. Pupuk lndonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK, KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo sebagai Anggota DPR.
"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop amplop pada 84 kardus," ungkapnya.
Karena perbuatannya itu, Bowo dan Indung yang diduga sebagai perantara suap Asty Winasty marketing manager PT HTK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(pur)